BERMADZHAB DALAM HUKUM ISLAM
A.
Pengertian Madzhab
Mazhab (bahasa Arab: مذهب, madzhab)
adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati,
sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan
mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya.
Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah
metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian,
kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas
batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah.[1]
Mazhab
menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih
khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli
fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'.
Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.
B.
Sejarah munculnya madzhab
Dari
fragmentasi sejarah, bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih pada periode ini
merupakan puncak dari perjalanan kesejarahan tasyri’. Bahwa munculnya
madzhab-madzhab fiqih itu lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena
pengaruh hukum Romawi sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis.
Fenomena
perkembangan tasyrik pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian-kajian
ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa
tasyri’ memiliki keterkaitan sejarah yang panjang dan tidak dapat dipisahkan
antara satu dengan lainnya.
Munculnya
madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat,
tabi’in hingga muncul madzhab-madzhab fiqih pada periode ini. Seperti contoh hukum yang dipertentangkan oleh Umar
bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil yang
ditinggal mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti
salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong, diantaranya :
Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong, diantaranya :
1.
Karena semakin meluasnya wilayah
kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat
yang berbeda-beda tradisinya.
2.
Muncunya ulama-ulama besar pendiri
madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih,
yang diberi nama Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat
menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
3.
Adanya kecenderungan masyarakat
islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika
menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan
hukum islam dalam pemerintahannya.
4.
Permasalahan politik, perbedaan
pendapat di kalangan muslim awal masalah politik seperti pengangkatan
kholifah-kholifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai
madzhab hukum islam.
C.
Macam-macam Madzhab dalam Fiqih
Mazhab
ada lebih dari ini sekitar ada 90 lebih, nama yang masyhur adalah Mizan Ackub.
Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali dari kalangan Sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah.
Sunni
Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah,
terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam
keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan
yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Sedangkan untuk Sunni
dari kalangan Salafiyah, menggunakan semua mahzab dengan
dalil yang kuat sebagai pedoman dalam menjalani ritual keagamaan dan
lain-lainnya. Kenyataannya adalah bahwa perbedaan antara Sunni dan Syiah
tidak lebih dari perbedaan antara mazhab Sunni yang empat
1. Hanafi
Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling
dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi),
Kaukasia (Chechnya, Dagestan)
2. Maliki
Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di
seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini
memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan
kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.
3. Syafi’i
Dinisbatkan kepada Imam
Syafi'i
memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di
Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.
4. Hambali
Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5%
muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang
saat ini dianut di Arab Saudi.
5. Madzhab
al auza’i
Pembangun madzhab ini ialah Al Imam
Abu Amer Abdur Rahman Ibn Muhammad Al Auza’I Dimasyqi. Belia dilahirkan di
Ba’la Bakka, pada tahun 88 H. pada akhir umurnya beliau berdiam di Beirut dan
wafat di sana dalam tahun 157 Hijriyah.
Beliau adalah imam yang tidak
menyukai qiyas, seorang pemuka hadits dan digolongkan ke dalam madrasah ahli
hadits.
6. Madzhab
Ats Tsauri
Pembangun madzab ini aial Abu
Abdillah Sufyan Ibn Sa’ad atas Tsauri al Kufi, wafat pada tahun 161 H. beiau
diakui oleh para ulama sebagai seorng mujtahid mutlaq. Beliau tidak mendapat
pengikut yang banyak dan madzabnya pus lekas lenyap
7. Madzhab
Al Laitsi
Pembangun madzab ini adalah Abul
Harits al Laits ibn Sa’ad al Fahmi. Beliau wafat dalam tahun 175 H. beliau
terkenal sebgai seorang ahli fiqih di Mesir.
Asy Syafi’I mengakui bahwa Al Laits
ini lebih pandai dalam soal fiqih dari pada Malik. Akan tetapi
pengikut-pengikutnya tidak bersungguh-sungguh mengembangkan madzabnya.
8. Madzhab
Dhahiri
Pembangun madzhab ini ialah Abu
Sulaiman Daud ibn Ali Al Asfahani yang kemudian dikenal dengan nama Daud ad
Dhahiri. Beliau dilahirkan di Kufah dalam tahun 202 H, dibesarkan di baghdad
dan wafat di sana dalam tahun 270 H.
9. Madzhab
Ath Thabari
Pembangun madzhab ini ialah Abu
Ja’far Muhammad ibn Jarir ath Thabari. Beliau dilahirkan tahun 224 H, wafat di
Baghdad dalam tahun 310 H.
Beliau terkenal sebagai seorang
mujtahid, ahli sejarah dan ahli Tafsir. Mula-mulanya beliau mempelajari fiqih
Asy Syafi’I dan Malik serta fiqiih ulama Kufah, kemudian membentuk madzhab
sendiri yang berkembang di Baghdad. Diantara pengikutnya ialah Abul Fajr an
Nahrawani. Madzhabnya lenyap pada pertengahan abad ke-5 Hijriyah.
Syi’ah
Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah
`Ali pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun
demikian hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna
'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam keyakinan
utama Syi'ah, Ali bin Abu Thalib dan anak-cucunya dianggap lebih berhak untuk
memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin. Di
antara ketiga mazhab Syi'ah terdapat perbedaan dalam hal siapa saja yang
menjadi imam dan pengganti para imam tersebut pada saat ini.
1. Ja'fari
Mazhab Ja'fari atau Mazhab Dua Belas
Imam (Itsna 'Asyariah) adalah mazhab dengan penganut yang terbesar dalam
Muslim Syi'ah. Dinisbatkan kepada Imam ke-6, yaitu Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Keimaman kemudian berlanjut yaitu
sampai Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Asykari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad bin Ali ar-Ridha bin Musa al-Kadzim bin Ja'far ash-Shadiq. Mazhab ini menjadi mazhab resmi
dari Negara Republik Islam Iran.
2. Ismailiyah
Mazhab Ismaili atau Mazhab Tujuh
Imam berpendapat bahwa Ismail bin Ja'far adalah Imam pengganti ayahnya Jafar as-Sadiq, bukan saudaranya Musa al-Kadzim. Dinisbatkan kepada Ismail bin Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Garis Imam Ismailiyah sampai ke
Imam-imam Aga Khan, yang mengklaim sebagai
keturunannya.
3. Zaidiyah
Mazhab Zaidi atau Mazhab Lima Imam
berpendapat bahwa Zaid bin Ali merupakan pengganti yang berhak
atas keimaman dari ayahnya Ali Zainal Abidin, ketimbang saudara tirinya, Muhammad al-Baqir. Dinisbatkan kepada Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Setelah kematian imam ke-4, Ali Zainal Abidin, yang ditunjuk sebagai imam
selanjutnya adalah anak sulung beliau yang bernama Muhammad al-Baqir, yang kemudian diteruskan oleh Ja'far ash-Shadiq. Zaid bin Ali menyatakan bahwa imam itu harus
melawan penguasa yang zalim dengan pedang. Setelah Zaid bin Ali syahid pada masa Bani Umayyah, ia digantikan anaknya Yahya bin Zaid.
4. Khawarij
Mazhab Khawārij mencakup sejumlah
aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya karena melakukan takhrif
(perdamaian} dengan Muawiyah bin Abu Sufyan yang mereka anggap zalim. Awalnya
mazhab ini berpusat di daerah Irak bagian selatan. Kaum Khawārij umumnya
fanatik dan keras dalam membela mazhabnya, serta memiliki pemahaman tekstual Al-Quran yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah
D.
Haruskah kita bermadzhab
Kewajiban
mengikuti (taqlid) kepada salah satu Madzhab Empat.
Disini kami akan mengutip ibarat (referensi) sesuai tema di atas dan hal yang berkaitan dengan nya.
Semoga menambah pundi ilmu dan keimanan kita.
Disini kami akan mengutip ibarat (referensi) sesuai tema di atas dan hal yang berkaitan dengan nya.
Semoga menambah pundi ilmu dan keimanan kita.
Di dalam kitab
Hasyiyah al-Bujairimi
alal Khatib (salah satu kitab muktabar madzhab asy-Syafi'i) juz 1 hal.59
tersebut : (terjemahan nya)
[تنبيه]: كل من الأئمة الأربعة على الصواب ويجب
تقليد واحد منهم، ومن قلد واحدا منهم خرج عن عهدة التكليف، وعلى المقلد اعتقاد
أرجحية مذهبه أو مساواته، ولا يجوز تقليد غيرهم في إفتاء أو قضاء. قال ابن حجر: ولا يجوز العمل بالضعيف في المذهب
ويمتنع التلفيق في مسألة كأن قلد مالكا في طهارة الكلب والشافعي في مسح بعض الرأس
في صلاة واحدة، وأما في مسألة بتمامها بجميع معتبراتها فيجوز ولو بعد العمل كأن
أدى عبادته صحيحة عند بعض الأربعة دون غيره فله تقليده فيها حتى لا يلزمه قضاؤها،
ويجوز الانتقال من مذهب لغيره ولو بعد العمل ا هـ ديربي.
Tanbih :
Setiap dari imam madzhab 4 itu di atas kebenaran, dan wajib (kepada selain mujtahid)
mengikuti (taqlid) salah satu dari nya. Barang siapa yang taqlid kepada salah satu dari nya,maka ia telah keluar dari 'uhdah taklif (kewajiban beban syara').Dan wajib kepada yg taqlid menekadkan kekuatan atau kesamaan madzhab yg di ikutinya.Dan tidak boleh (tidak sah) taqlid kepada selain imam madzhab 4 dlm memberikan fatwa dan putusan hukum..dst.
Dari ibarat di atas ada beberapa poin yang dapat di petik :
mengikuti (taqlid) salah satu dari nya. Barang siapa yang taqlid kepada salah satu dari nya,maka ia telah keluar dari 'uhdah taklif (kewajiban beban syara').Dan wajib kepada yg taqlid menekadkan kekuatan atau kesamaan madzhab yg di ikutinya.Dan tidak boleh (tidak sah) taqlid kepada selain imam madzhab 4 dlm memberikan fatwa dan putusan hukum..dst.
Dari ibarat di atas ada beberapa poin yang dapat di petik :
1. Wajib taqlid (bagi yang bukan mujtahid) pada salah satu madzhab empat
2. Bagi yang tidak taqlid blm keluar dari
kewajiban beban syara'
3. Wajib kepada yang
taqlid meyakini derajat kuat atau sama madzhab yang diikutinya
4. Tidak diperkenankan
taqlid kepada selain madzhab 4 dalam fatwa dan putusan hukum
5. Menurut al-Madzhab
tidak boleh mengamalkan pendapat yang lemah
Tidak
boleh talfiq (menggabungkan beberapa pendapat madzhab dalam satu masalah
{ibadah} yang menurut masing-masing madzhab tidak diakui kesahannya, seperti
seseorang hendak sholat, dia menyentuh anjing, karna mengikuti madzhab Maliki, tapi
dalam masalah tata cara wudlu (mengusah sebagian kepala) mengiku madzhab
Syafi'y. Lalu dia shalat,maka tidak sah shalatnya versi masing-masing madzhab :
versi Syafii tdk sah karna ia menyentuh anjing tersebab najis, versi Maliki
juga tidak sah karena dalam wudlu tidak mengusap seluruh kepala sebagian rukun dalam
wudlu Maliky).
[1] "Apa Itu Madzhab Fiqih?".Dari website www.MediaMuslim.info. Sumber rujukan: Al
Madkhal Ila Dirasatil Madarisi Wal Madzahibil Fiqhiyyah, oleh DR. Umar
Sulaiman Al Asyqar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa komentar dan masukan anda dengan blog ini ?