Pages

Sabtu, 20 Juli 2013


BERMADZHAB DALAM HUKUM ISLAM
A.    Pengertian Madzhab
Mazhab (bahasa Arab: مذهب, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.[1]
Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.

B.     Sejarah munculnya madzhab
Dari fragmentasi sejarah, bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih pada periode ini merupakan puncak dari perjalanan kesejarahan tasyri’. Bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih itu lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena pengaruh hukum Romawi sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis.
Fenomena perkembangan tasyrik pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri’ memiliki keterkaitan sejarah yang panjang dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhab fiqih pada periode ini. Seperti contoh hukum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong, diantaranya
:
1.      Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2.      Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
3.      Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan hukum islam dalam pemerintahannya.
4.      Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal masalah politik seperti pengangkatan kholifah-kholifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum islam.

C.    Macam-macam Madzhab dalam Fiqih
Mazhab ada lebih dari ini sekitar ada 90 lebih, nama yang masyhur adalah Mizan Ackub. Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali dari kalangan Sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah.
Sunni
Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Sedangkan untuk Sunni dari kalangan Salafiyah, menggunakan semua mahzab dengan dalil yang kuat sebagai pedoman dalam menjalani ritual keagamaan dan lain-lainnya. Kenyataannya adalah bahwa perbedaan antara Sunni dan Syiah tidak lebih dari perbedaan antara mazhab Sunni yang empat
1.     Hanafi
Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan)
2.     Maliki
Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.
3.     Syafi’i
Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.
4.     Hambali
Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.
5.      Madzhab al auza’i
Pembangun madzhab ini ialah Al Imam Abu Amer Abdur Rahman Ibn Muhammad Al Auza’I Dimasyqi. Belia dilahirkan di Ba’la Bakka, pada tahun 88 H. pada akhir umurnya beliau berdiam di Beirut dan wafat di sana dalam tahun 157 Hijriyah.
Beliau adalah imam yang tidak menyukai qiyas, seorang pemuka hadits dan digolongkan ke dalam madrasah ahli hadits.
6.      Madzhab Ats Tsauri
Pembangun madzab ini aial Abu Abdillah Sufyan Ibn Sa’ad atas Tsauri al Kufi, wafat pada tahun 161 H. beiau diakui oleh para ulama sebagai seorng mujtahid mutlaq. Beliau tidak mendapat pengikut yang banyak dan madzabnya pus lekas lenyap
7.      Madzhab Al Laitsi
Pembangun madzab ini adalah Abul Harits al Laits ibn Sa’ad al Fahmi. Beliau wafat dalam tahun 175 H. beliau terkenal sebgai seorang ahli fiqih di Mesir.
Asy Syafi’I mengakui bahwa Al Laits ini lebih pandai dalam soal fiqih dari pada Malik. Akan tetapi pengikut-pengikutnya tidak bersungguh-sungguh mengembangkan madzabnya.
8.      Madzhab Dhahiri
Pembangun madzhab ini ialah Abu Sulaiman Daud ibn Ali Al Asfahani yang kemudian dikenal dengan nama Daud ad Dhahiri. Beliau dilahirkan di Kufah dalam tahun 202 H, dibesarkan di baghdad dan wafat di sana dalam tahun 270 H.
9.      Madzhab Ath Thabari
Pembangun madzhab ini ialah Abu Ja’far Muhammad ibn Jarir ath Thabari. Beliau dilahirkan tahun 224 H, wafat di Baghdad dalam tahun 310 H.
Beliau terkenal sebagai seorang mujtahid, ahli sejarah dan ahli Tafsir. Mula-mulanya beliau mempelajari fiqih Asy Syafi’I dan Malik serta fiqiih ulama Kufah, kemudian membentuk madzhab sendiri yang berkembang di Baghdad. Diantara pengikutnya ialah Abul Fajr an Nahrawani. Madzhabnya lenyap pada pertengahan abad ke-5 Hijriyah.
Syi’ah
Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun demikian hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam keyakinan utama Syi'ah, Ali bin Abu Thalib dan anak-cucunya dianggap lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin. Di antara ketiga mazhab Syi'ah terdapat perbedaan dalam hal siapa saja yang menjadi imam dan pengganti para imam tersebut pada saat ini.
1.     Ja'fari
Mazhab Ja'fari atau Mazhab Dua Belas Imam (Itsna 'Asyariah) adalah mazhab dengan penganut yang terbesar dalam Muslim Syi'ah. Dinisbatkan kepada Imam ke-6, yaitu Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Keimaman kemudian berlanjut yaitu sampai Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Asykari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad bin Ali ar-Ridha bin Musa al-Kadzim bin Ja'far ash-Shadiq. Mazhab ini menjadi mazhab resmi dari Negara Republik Islam Iran.
2.     Ismailiyah
Mazhab Ismaili atau Mazhab Tujuh Imam berpendapat bahwa Ismail bin Ja'far adalah Imam pengganti ayahnya Jafar as-Sadiq, bukan saudaranya Musa al-Kadzim. Dinisbatkan kepada Ismail bin Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Garis Imam Ismailiyah sampai ke Imam-imam Aga Khan, yang mengklaim sebagai keturunannya.
3.     Zaidiyah
Mazhab Zaidi atau Mazhab Lima Imam berpendapat bahwa Zaid bin Ali merupakan pengganti yang berhak atas keimaman dari ayahnya Ali Zainal Abidin, ketimbang saudara tirinya, Muhammad al-Baqir. Dinisbatkan kepada Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Setelah kematian imam ke-4, Ali Zainal Abidin, yang ditunjuk sebagai imam selanjutnya adalah anak sulung beliau yang bernama Muhammad al-Baqir, yang kemudian diteruskan oleh Ja'far ash-Shadiq. Zaid bin Ali menyatakan bahwa imam itu harus melawan penguasa yang zalim dengan pedang. Setelah Zaid bin Ali syahid pada masa Bani Umayyah, ia digantikan anaknya Yahya bin Zaid.
4.     Khawarij
Mazhab Khawārij mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya karena melakukan takhrif (perdamaian} dengan Muawiyah bin Abu Sufyan yang mereka anggap zalim. Awalnya mazhab ini berpusat di daerah Irak bagian selatan. Kaum Khawārij umumnya fanatik dan keras dalam membela mazhabnya, serta memiliki pemahaman tekstual Al-Quran yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah

D.    Haruskah kita bermadzhab
Kewajiban mengikuti (taqlid) kepada salah satu Madzhab Empat.
Disini kami akan mengutip ibarat (referensi) sesuai tema di atas dan hal yang berkaitan dengan nya.
Semoga menambah pundi ilmu dan keimanan kita.
Di dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi alal Khatib (salah satu kitab muktabar madzhab asy-Syafi'i) juz 1 hal.59 tersebut : (terjemahan nya)
[تنبيه]: كل من الأئمة الأربعة على الصواب ويجب تقليد واحد منهم، ومن قلد واحدا منهم خرج عن عهدة التكليف، وعلى المقلد اعتقاد أرجحية مذهبه أو مساواته، ولا يجوز تقليد غيرهم في إفتاء أو قضاء. قال ابن حجر: ولا يجوز العمل بالضعيف في المذهب ويمتنع التلفيق في مسألة كأن قلد مالكا في طهارة الكلب والشافعي في مسح بعض الرأس في صلاة واحدة، وأما في مسألة بتمامها بجميع معتبراتها فيجوز ولو بعد العمل كأن أدى عبادته صحيحة عند بعض الأربعة دون غيره فله تقليده فيها حتى لا يلزمه قضاؤها، ويجوز الانتقال من مذهب لغيره ولو بعد العمل ا هـ ديربي.
Tanbih : Setiap dari imam madzhab 4 itu di atas kebenaran, dan wajib (kepada selain mujtahid)
mengikuti (taqlid) sala
h satu dari nya. Barang siapa yang taqlid kepada salah satu dari nya,maka ia telah keluar dari 'uhdah taklif (kewajiban beban syara').Dan wajib kepada yg taqlid menekadkan kekuatan atau kesamaan madzhab yg di ikutinya.Dan tidak boleh (tidak sah) taqlid kepada selain imam madzhab 4 dlm memberikan fatwa dan putusan hukum..dst.
Dari ibarat di atas ada beberapa poin yang dapat di petik :
1.       Wajib taqlid (bagi yang bukan mujtahid) pada salah satu madzhab empat
2.       Bagi yang tidak taqlid blm keluar dari kewajiban beban syara'
3.       Wajib kepada yang taqlid meyakini derajat kuat atau sama madzhab yang diikutinya
4.       Tidak diperkenankan taqlid kepada selain madzhab 4 dalam fatwa dan putusan hukum
5.       Menurut al-Madzhab tidak boleh mengamalkan pendapat yang lemah
Tidak boleh talfiq (menggabungkan beberapa pendapat madzhab dalam satu masalah {ibadah} yang menurut masing-masing madzhab tidak diakui kesahannya, seperti seseorang hendak sholat, dia menyentuh anjing, karna mengikuti madzhab Maliki, tapi dalam masalah tata cara wudlu (mengusah sebagian kepala) mengiku madzhab Syafi'y. Lalu dia shalat,maka tidak sah shalatnya versi masing-masing madzhab : versi Syafii tdk sah karna ia menyentuh anjing tersebab najis, versi Maliki juga tidak sah karena dalam wudlu tidak mengusap seluruh kepala sebagian rukun dalam wudlu Maliky).


[1] "Apa Itu Madzhab Fiqih?".Dari website www.MediaMuslim.info. Sumber rujukan: Al Madkhal Ila Dirasatil Madarisi Wal Madzahibil Fiqhiyyah, oleh DR. Umar Sulaiman Al Asyqar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa komentar dan masukan anda dengan blog ini ?

Followers