MAKALAH
KITAB AL ZAKAT
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : H. Amin Farih, M.Ag
Disusun Oleh:
Nur Kanif (123911224)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
KITAB AL ZAKAT
A.
PENDAHULUAN
Zakat
merupakan salah satu rukun dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat
Islam apabila sudah memenuhi syarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang
yang berhak menerimanya (mustahiq zakat). Muzakki atau orang yang berzakat
dapat memberikan zakat secara langsung kepada mustahiq atau boleh juga melalui
lembaga-lembaga yang mendistribusikan zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
Secara
bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika
diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan
bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan
bertambah jika diberkati.
Kata
zakat juga dapat berarti kebaikan, sebagaimana firman Allah :
!$tR÷ur'sù br& $yJßgs9Ïö7ã $yJåk5u #Zöyz çm÷ZÏiB Zo4qx.y z>tø%r&ur $YH÷qâ ÇÑÊÈ
Artinya : “Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi
mereka dengan anak lain yang lebih baik kebaikannya dari anaknya itu dan lebih
dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya)”. (Q.S. al-Kahf : 81)
Menurut istilah, zakat
adalah mengeluarkan atau memberikan sebagian harta benda yang sudah mencapai
nishab kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq al-zakah) dengan
syarat-syarat tertentu. Nishab artinya jumlah harta minimum yang dikenakan
zakat.
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang kitab zakat pemakalah akan menjelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan
zakat, diantaranya:
1.
Apa itu zakat maal
2.
Bagaimana perhitingan Nisab dan kadar zakat;
3.
Apa pengertian zakat fitrah dan siapa saja mustahiq zakat;dan
4.
Siapa sajakah yang tidak menerima zakat dan apa hikmah zakat serta sadaqah sunah.
B.
PEMBAHASAN
1.
Zakat
Maal
a. Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang
diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
(dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim)
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua)
syarat, yaitu:
1)
Dapat
dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai;dan
2)
Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
b. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1)
Milik
Penuh (Almilkuttam), yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan
kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta
tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat
islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara
yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram,
maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus
dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli
warisnya.
2)
Berkembang,
yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau
mempunyai potensi untuk berkembang.
3)
Cukup
Nishab, artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai
dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya
terbebas dari Zakat.
4)
Lebih
Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah), kebutuhan pokok adalah
kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi
tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut
tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut
seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja
sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5)
Bebas
Dari hutang, orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang
harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta
tersebut terbebas dari zakat.
6)
Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul), maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut
sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta
simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz
(barang temuan) tidak ada syarat haul.
c. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
1)
Binatang
Ternak, yaitu hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil
(kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
2)
Emas
Dan Perak, emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang
elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang
yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta
yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas
keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang
lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3)
Harta
Perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
4)
Hasil
Pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan,
dedaunan, dll.
5)
Ma-din
dan Kekayaan Laut, Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang
terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak,
timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah
segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan,
dll.
6)
Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
2.
Nishab
dan Kadar Zakat
a. Harta peternakan
1)
Sapi,
Kerbau dan Kuda
Nishab
kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika
seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu
Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah
Ternak(ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi’
(a)
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah
(b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi’
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan 1
ekor tabi’
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 |
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah
1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor musinnah.
2)
Kambing/domba
Nishab
kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor
kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah
Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
|
121-200
|
2 ekor kambing/domba
|
201-300
|
3 ekor kambing/domba
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya
bertambah 1 ekor.
3)
Ternak
Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab
pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab
ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram
emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas
atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa
modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni,
maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler 5600 ekor seharga
2. Uang Kas/Bank setelah pajak 3. Stok pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih) |
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 |
Jumlah
|
Rp 31.000.000
|
5. Utang yang jatuh tempo
|
Rp 5.000.000
|
Saldo
|
Rp26.000.000
|
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
4)
Unta
Nishab
unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia
terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang
dimilikinya juga bertambah, berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing/domba (a)
|
10-14
|
2 ekor kambing/domba
|
15-19
|
3 ekor kambing/domba
|
20-24
|
4 ekor kambing/domba
|
25-35
|
1 ekor unta bintu Makhad (b)
|
36-45
|
1 ekor unta bintu Labun (c)
|
45-60
|
1 ekor unta Hiqah (d)
|
61-75
|
1 ekor unta Jadz’ah (e)
|
76-90
|
2 ekor unta bintu Labun (c)
|
91-120
|
2 ekor unta Hiqah (d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya
bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor Hiqah.
b. Emas dan Perak
Nishab
emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara
672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar
atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat,
yakni sebesar 2,5 %.
Demikian
juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat
dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham,
surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan
ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk
harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram
emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Perhiasan emas (berbagai bentuk) Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) |
Rp 5 juta
Rp 2 juta 100 gram Rp 1.5 juta |
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali
selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya
seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah
perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 |
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000 Rp 1.000.000 |
Jumlah
|
Rp 8.000.000
|
Utang
|
Rp 1.500.000
|
Saldo
|
Rp 6.500.000
|
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
c. Perniagaan
Harta
perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri,
ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV,
Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas
murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki
kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas
(jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat
sebesar 2,5 %.
Pada
badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah
beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada
pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang
non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu
atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1)
Kekayaan
dalam bentuk barang
2)
Uang
tunai
3)
Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati
adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai 3. Piutang |
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000 Rp 2.000.000 |
Jumlah
|
Rp 27.000.000
|
Utang & Pajak
|
Rp 7.000.000
|
Saldo
|
Rp 20.000.000
|
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan
bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib
dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan
apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll,
kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
4)
Pada
perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan
dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal,
dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5)
Pada
Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang
diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.
Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga
tanahnya.
d. Hasil Pertanian
Nishab
hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil
pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll,
maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut, tetapi jika hasil
pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun,
bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok
yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar
zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau
sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada
biaya tambahan) maka zakatnya 5%, dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada
tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan
untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan
lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan
perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada
sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain
seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya,
biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian
sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5%
(tergantung sistem pengairannya).
3.
Zakat
Profesi
Hasil
profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan
sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi
terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang
berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer
saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi
pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti
harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat
pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk
dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan
syara’). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi
kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak
mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq
(penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan
hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup
yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya
yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota
Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. |
|
Dalam
hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan
atau 2.5 % dari saldo tahunan.
4.
Zakat fitrah dan mustahiq zakat
a.
Zakat
fitrah dan mustahiq zakat
Zakat fitrah adalah mengeluarkan
sebagian harta yang dimiliki yang bertujuan untuk mensucikan harta tersebut. Yang
wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok
sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras).
Zakat ini diberikan kepada golongan
fakir miskin, dengan maksud utama agar jangan sampai ada orang yang meminta-minta
(kelaparan) pada Idul Fitri. Waktu paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah
adalah:
1)
Zakat
Fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan. Apabila
dikeluarkan sesudahnya maka disebut sedekah biasa.
2)
Waktu
utama ada yang menyatakan bahwa zakat fitrah dikeluarkan satu hari / dua hari
sebelum Idul Fitri. (Imam Bukhari). Zakat Fitrah dikeluarkan pada permulaan
bulan Ramadhan dan waktu wajibnya pada malam hari raya. (Imam Syafi’i)
Sedangkan orang-orang yang berhak
menerima zakat (mustahiq zakat) hanya mereka yang telah ditentukan oleh Allah
SWT dalam Qur’an
$yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur
È@Î6y
«!$#
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
( ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3 ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
Artinya: ”Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah :60)
Sebagaimana yang ditegaskan dalam QS. At-Taubah: 60, golongan yang berhak
menerima pemberian zakat dibagi dalam delapan kelompok, yaitu:
1.
Faqir: Orang beriman yang tidak punya harta dan kemampuan untuk berusaha, sehingga tidak
mampu memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
2.
Miskin: Orang beriman yang
mempunyai kemampuan untuk berusaha, namun hasil usahanya masih belum mencukupi
untuk memenuhi segala kebutuhan hidup.
3.
Amil: Orang
beriman yang ditunjuk untuk mengurusi atau mengumpulkan zakat, sedangkan ia
tidak memperoleh gaji atau upah dari kegiatannya itu.
4.
Muallafah Qulubuhum. Orang yang baru masuk Islam.
5.
Ar-Riqab: Seorang
hamba sahaya yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya
dengan sejumlah uang yang telah ditentukan.
6.
Al-Gharimun: Orang beriman yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup (di
jalan Allah) dan belum mampu untuk melunasi hutangnya tersebut.
7.
Fi Sabilillah: Orang beriman yang berjihad di jalan Allah. Dalam hal ini bisa
bala tentara yang berperang secara suka rela atau orang-orang yang
mengikhlaskan jiwa raganya untuk Islam.
8.
Ibnu As-Sabil: Orang beriman yang sedang terlantar dalam perjalanan dan
membutuhkan bantuan.
2.
Yang tidak menerima zakat, hikmah zakat dan sadaqah sunah
Ada beberpa golonga yang tidak
berhak (haram) menerima zakat dan tidak shah zakat jika diserahkan kepada
mereka, antara lain sebagai berikut:
a)
Orang
kafir atau musyrik
b)
Orang
tua dan anak termasuk ayah, ibu, kakek, nenek, anak kandung dan cucu laki-laki
dan perempuan
c)
Istri,
karena nafkahnya wajib bagi suami
d)
Orang
kaya dan orang yang mampu untuk bekerja
e)
Keluarga
Rasulullah saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Berdasarkan hadist yang
diriwayatkan dari Abdul Muttalib bin Rabiah bin Harks, sabda Rasulullah saw,
“Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah kotoran manusia, sesungguhnya ia
tidak halal (haram) bagi Muhammad dan bagi sanak keluarganya. (HR Muslim)
a)
Membersihkan dan menumbuh-kembangkan harta serta menjaga harta dari noda-noda dosa dengan keberkahan mentaati dan
mengagungkan perintah Allah SWT
b)
Menyucikan jiwa dari noda bakhil, kikir dan kerakusan serta
ketamakan.
c)
Menyantuni faqir-miskin yang kelaparan dengan mencukupi kebutuhannya
d)
Menyatukan hati-hati yang beragam dengan nilai-nilai iman dan
Islam serta menghindarkan hati dari keraguan dan kelemahan iman menuju iman dan
keyakinan yang sempurna.
e)
Menjaga kemaslahatan ummat demi tercapainya kebahagiaan hidup
bersama
Sedekah Sunnah
Pada umumnya,
berinfaq adalah salah satu sebab dekatnya seseorang dengan Rabbnya, juga sebab
masuknya ke surga, harta tidak akan berkurang karena diinfaqkan, bahkan
sebaliknya harta akan semakin bertambah, sebagaimana dikatakan Nabi shallallahu
‘alaihui wasallam dalam haditsnya yang shahih dari Abu Hurairah radhiallahu
‘anhu
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ
اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ
رَفَعَهُ اللهُ.
“Tidak berkurang harta yang disedekahkan, dan Allah
tidak akan menambahkan kepada seseorang yang suka memaafkan, melainkan
kemuliaan, dan tidaklah seseorang bertawadhu’ (merendahkan diri) karena Allah
melainkan Allah mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim).
C.
KESIMPULAN
Zakat
adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”.
juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita
ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT
untuk mengeluarkan zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayly Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Anggota Ikapi
Rajis Sulaiman. 1989. Fiqih Islam. Bandung:
Sinar Baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa komentar dan masukan anda dengan blog ini ?