Pages

Minggu, 21 Juli 2013

kitab zakat



MAKALAH
KITAB AL ZAKAT
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : H. Amin Farih, M.Ag



Logo-IAIN-Walisongo-Semarang.jpg



Disusun Oleh:
Nur Kanif        (123911224)




FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
 SEMARANG
2013



 KITAB AL ZAKAT

A.      PENDAHULUAN
Zakat merupakan salah satu rukun dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam apabila sudah memenuhi syarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq zakat). Muzakki atau orang yang berzakat dapat memberikan zakat secara langsung kepada mustahiq atau boleh juga melalui lembaga-lembaga yang mendistribusikan zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati.
Kata zakat juga dapat berarti kebaikan, sebagaimana firman Allah :
!$tR÷Šur'sù br& $yJßgs9Ïö7ム$yJåk5u #ZŽöyz çm÷ZÏiB Zo4qx.y z>tø%r&ur $YH÷qâ ÇÑÊÈ
Artinya : “Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kebaikannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya)”. (Q.S. al-Kahf : 81)

Menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan atau memberikan sebagian harta benda yang sudah mencapai nishab kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq al-zakah) dengan syarat-syarat tertentu. Nishab artinya jumlah harta minimum yang dikenakan zakat.
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang kitab zakat pemakalah akan menjelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan zakat, diantaranya:
1.         Apa itu zakat maal
2.         Bagaimana perhitingan Nisab dan kadar zakat;
3.         Apa pengertian zakat fitrah dan siapa saja mustahiq zakat;dan
4.         Siapa sajakah yang tidak menerima zakat dan apa hikmah zakat serta sadaqah sunah.

B.       PEMBAHASAN
1.    Zakat Maal
a.    Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim) sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1)   Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai;dan
2)   Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
b.    Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1)   Milik Penuh (Almilkuttam), yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2)   Berkembang, yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3)   Cukup Nishab, artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
4)   Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah), kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5)   Bebas Dari hutang, orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6)   Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.


c.    Harta(maal) yang Wajib di Zakati
1)      Binatang Ternak, yaitu hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
2)      Emas Dan Perak, emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3)      Harta Perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
4)      Hasil Pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
5)      Ma-din dan Kekayaan Laut, Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6)      Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
2.    Nishab dan Kadar Zakat
a.    Harta peternakan
1)   Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69
2 ekor sapi tabi’
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
2)   Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-300
3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
3)   Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler 5600 ekor seharga
2. Uang Kas/Bank setelah pajak
3. Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
4)   Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah, berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9
1 ekor kambing/domba (a)
10-14
2 ekor kambing/domba
15-19
3 ekor kambing/domba
20-24
4 ekor kambing/domba
25-35
1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45
1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60
1 ekor unta Hiqah (d)
61-75
1 ekor unta Jadz’ah (e)
76-90
2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
b.    Emas dan Perak
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
c.    Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1)      Kekayaan dalam bentuk barang
2)      Uang tunai
3)      Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :               
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
4)      Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5)      Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
d.   Hasil Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut, tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%, dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
3.    Zakat Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.

Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
4.    Zakat fitrah dan mustahiq zakat
a.         Zakat fitrah dan mustahiq zakat
Zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki yang bertujuan untuk mensucikan harta tersebut. Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras).
Zakat ini diberikan kepada golongan fakir miskin, dengan maksud utama agar jangan sampai ada orang yang meminta-minta (kelaparan) pada Idul Fitri. Waktu paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
1)        Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka disebut sedekah biasa.
2)        Waktu utama ada yang menyatakan bahwa zakat fitrah dikeluarkan satu hari / dua hari sebelum Idul Fitri. (Imam Bukhari). Zakat Fitrah dikeluarkan pada permulaan bulan Ramadhan dan waktu wajibnya pada malam hari raya. (Imam Syafi’i)
Sedangkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) hanya mereka yang telah ditentukan oleh Allah SWT dalam Qur’an
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya: ”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah :60)

Sebagaimana yang ditegaskan dalam QS. At-Taubah: 60, golongan yang berhak menerima pemberian zakat dibagi dalam delapan kelompok, yaitu:
1.        Faqir: Orang beriman yang tidak punya harta dan kemampuan untuk berusaha, sehingga tidak mampu memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
2.        Miskin: Orang beriman yang mempunyai kemampuan untuk berusaha, namun hasil usahanya masih belum mencukupi untuk memenuhi segala kebutuhan hidup.
3.        Amil: Orang beriman yang ditunjuk untuk mengurusi atau mengumpulkan zakat, sedangkan ia tidak memperoleh gaji atau upah dari kegiatannya itu.
4.        Muallafah Qulubuhum. Orang yang baru masuk Islam.
5.        Ar-Riqab: Seorang hamba sahaya yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan sejumlah uang yang telah ditentukan.
6.        Al-Gharimun: Orang beriman yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup (di jalan Allah) dan belum mampu untuk melunasi hutangnya tersebut.
7.        Fi Sabilillah: Orang beriman yang berjihad di jalan Allah. Dalam hal ini bisa bala tentara yang berperang secara suka rela atau orang-orang yang mengikhlaskan jiwa raganya untuk Islam.
8.        Ibnu As-Sabil: Orang beriman yang sedang terlantar dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.
2.         Yang tidak menerima zakat, hikmah zakat dan sadaqah sunah
Ada beberpa golonga yang tidak berhak (haram) menerima zakat dan tidak shah zakat jika diserahkan kepada mereka, antara lain sebagai berikut:
a)        Orang kafir atau musyrik
b)        Orang tua dan anak termasuk ayah, ibu, kakek, nenek, anak kandung dan cucu laki-laki dan perempuan
c)        Istri, karena nafkahnya wajib bagi suami
d)       Orang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja
e)        Keluarga Rasulullah saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Abdul Muttalib bin Rabiah bin Harks, sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah kotoran manusia, sesungguhnya ia tidak halal (haram) bagi Muhammad dan bagi sanak keluarganya. (HR Muslim)
Hikmah yang terkandung dalam zakat, di antaranya:
a)        Membersihkan dan menumbuh-kembangkan harta serta menjaga harta dari noda-noda dosa dengan keberkahan mentaati dan mengagungkan perintah Allah  SWT
b)        Menyucikan jiwa dari noda bakhil, kikir dan kerakusan serta ketamakan.
c)        Menyantuni  faqir-miskin yang kelaparan dengan mencukupi kebutuhannya
d)       Menyatukan hati-hati yang beragam dengan nilai-nilai iman dan Islam serta menghindarkan hati dari keraguan dan kelemahan iman menuju iman dan keyakinan yang sempurna.
e)        Menjaga kemaslahatan ummat demi tercapainya kebahagiaan hidup bersama

Sedekah Sunnah

Pada umumnya, berinfaq adalah salah satu sebab dekatnya seseorang dengan Rabbnya, juga sebab masuknya ke surga, harta tidak akan berkurang karena diinfaqkan, bahkan sebaliknya harta akan semakin bertambah, sebagaimana dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihui wasallam dalam haditsnya yang shahih dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu
 مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ.
“Tidak berkurang harta yang disedekahkan, dan Allah tidak akan menambahkan kepada seseorang yang suka memaafkan, melainkan kemuliaan, dan tidaklah seseorang bertawadhu’ (merendahkan diri) karena Allah melainkan Allah mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim).

C.      KESIMPULAN
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat.







 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Zuhayly Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Anggota Ikapi

Rajis Sulaiman. 1989. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru

Zuhri Dr.H. Saifudin. 2012. Zakat di Era Reformasi (Tata Kelola Baru). Semarang: Bima Sejati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa komentar dan masukan anda dengan blog ini ?

Followers