Pages

Minggu, 21 Juli 2013

fiqih haji dan umrah


HAJI DAN UMRAH

A.    LATAR BELAKANG
Dasar agama islam adalah rukun islam yang kita ketahui ada lima yaitu membaca syahadat, mengerjakan shalat,memberikan zakat, berpuasa di Bulan Ramadhan, naik haji bila mampu. Seseorang akan menjadi orang yang sempurna apabila dapat melaksanakan rukun islam yang kelima yakni haji. Haji akan menjadi wajib bagi seorang yang beragama islam jika dia telah mampu baik dalam melakukan perjalanan maupun untuk keluarga yang ditinggalkan di rumah dan segera mungkin untuk dilaksanakan apabila dia telah mampu. Selain haji juga ada ibadah umrah yang hukumnya fardhu ,ain bagi orang islam yang mempunyai kelebihan harta. Untuk itu kami akan membahas tentang haji dan umrah baik itu rukunnya, sunnah-sunnahnya maupun larangan-larangan haji.
B.     PEMBAHASAN
                                                       I.            Pengertian Haji
Menurut etimologi, haji adalah “menyengaja sesuatu”. Sedangkan menurut terminologi, haji adalah sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat tertentu. Haji wajib bagi orang islam hanya sekali seumur hidup. Adapun dasar haji adalah QS. Ali Imron: 97
اِلَيْهِ سَبِيْلآ      وَ لِلَهِ عَلَى ا لنَّا سِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَا عَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.




                                                    II.            Syarat-syarat Wajib Haji
1.      Islam
2.      Berakal, tidak wajib bagi orang gila
3.      Baligh, sampai umur 15 tahun, atau baligh dengan tanda-tanda yang lain. Anak-anak yang belum baligh sah mengerjakan haji dan umrah namun amalnya menjadi amal sunah dan apabila anak itu sudah baligh maka ia wajib haji kembali, sebab syarat wajib haji adalah baligh. 
4.      Mampu/ Kuasa, artinya mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke Mekkah dan kembalinya. Namun bagi orang yang mampu secara materi, tetapi tidak mampu secara fisik maka ia bisa mewakilkan hajinya kepada orang lain.
5.      Merdeka, bukan budak.
6.      Bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya.

                                                 III.            Rukun Haji
1.      Ihram , yakni niat mulai mengerjakan haji
Sunah-sunah sebelum ihram:
·         Memotong kuku, bulu ketiak, dan kumis
·         Mandi untuk ihram dengan niat
نَوَ يْتُ الْغُسْلَ لِلإِ حْرَمِ سُنَّةً لِلَهِ تَعا لَي
·         Memakai minyak wangi
·         Shalat dua rakaat
·         Melakukan niat ihram saat hendak menuju ke Mekkah tidak di tempat peristirahatan
·         Memakai sandal yang tidak menutupi semua jari-jari kaki.

2.      Hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yakni mulai dari tergelincirnya matahari(waktu dhuhur) tanggal 9 Dzulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah. Rasulullah SAW bersabda:
                         عَنْ عَبْدِالرَّحْمَانِ بْنِ يَعْمُرْ اَنَّ نَاسًا مِنْ اَهْلِ نَجْدٍ اتَوْارَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ فَسَأَ لُوْهُ فَاَ مَرَمُنَا دِيًا يُنَادِى الْحَجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ فَقَدْ اَدْ رَكَ . رواه الخمسة
Dari Abdur Rahman bin ya’mur,”Bahwa orang-orang Najd telah datang kepada Rasulullah Saw, sewaktu beliau sedang wukuf di Padang Arafah. Mereka bertanya kepada beliau, maka beliau terus menyuruh orang supaya mengumumkan: haji itu hanyalah Arafah. Artinya yang terpenting urusan haji ialah hadir di Arafah. Barang siapa yang datang pada malam sepuluh sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapat waktu yang sah.” (Riwayat lima orang ahli hadits)




3.      Tawaf Ifadah ( mengelilingi ka’bah).
وَلْيَطَّوَّفُوْا بِا لْبَيْتِ الْعَتِيْقِ. الحجّ : 29 
“Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu(Baitullah)”             
 Syarat tawaf adalah sebagai berikut:
·         Menutup aurat
قَلَ النَّبِيُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَايَطُوْفُ بِا لْبَيْتِ عُرْيَانٌ    ( رواه البخارى ومسلم)
“Janganlah engkau tawaf sambil telanjang.(Riwayat Bukhari Muslim)
·         Suci dari hadats dan najis
·         Ka’bah hendaklah di sebelah kiri orang yang tawaf
·         Tawaf  hendaknya dimulai dari Hajar Aswad
·         Dilakukan 7 kali
·         Hendaknya dilakukan di dalam Masjidil Haram

Macam-macam tawaf:
·         Tawaf  Qudum yaitu tawaf  yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah
·         Tawaf  Ifadhah yaitu tawaf  rukun haji
·         Tawaf  Wada’ yatu tawaf  yang dilakukan ketika akan meninggalkan Mekah)
·         Tawaf  Nazar yaitu tawaf  yang dinazarkan
·         Tawaf sunat
4.      Sa’i, berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Marwah.
Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ اَنَّ امْرَأَةً اَخْبَرَ تْهَا اَنَّهَا سَمِعَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ يَقُوْلُ: كُتِبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيُ فَاسْعَوْا.
رواه أحمد
Dari Safiyah binti Syaibah. Bahwa seorang perempuan telah mengabarkan kepadanya (Safiyah) bahwa dia telah mendengar Nabi Besar SAW. Bersabda di antara Bukit Safa dan Marwah,”Telah diwajibkan atas kamu sa’i. Maka hendaklah kamu kerjakan.” (Riwayat Ahmad)

Syarat-syarat sa’i:
·         Dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah
·         Dilakukan 7 kali
·         Waktu sa’i hendaklah sesudah tawaf
5.      Mencukur rambut sedikitnya 3 helai rambut
6.     Tertib

                                                 IV.            Wajib haji
1.      Ihram dari miqat, yaitu batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk dimulainya menunaikan ibadah haji.
Ketentuan tempat:
a.       Mekah ialah miqat(tempat ihram) orang yang tinggal di Mekah. Jadi orang Mekah miqatnya dari rumah masing-masing.
b.      Dzul Hulaifah ialah miqat orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c.       Juhfah ialah miqat orang yang datang dari arah Syam, dan Mesir.
d.      Yalamlam ialah miqat orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
e.       Qarnul Manazil ialah miqat orang yang datang dari arah Najdil-Yaman dan Najdil Hijaz serta yang sejajar dengan negeri tersebut.
f.       Dzatu ‘irqin ialah miqat orang yang datang dari Irak dan negeri-negeri yang sejajar.
2.      Bermalam di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah datang dari Padang Arafah.
3.      Melontar Jumratul Aqabah pada Hari Raya Haji.
4.      Melontar tiga jumrah, yaitu melempar jumrah ula, wusta, dan aqabah.
Jumrah yang pertama, kedua, dan ketiga dilontar pada tanggal 11,12,13 Dzulhijah. Tiap-tiap jumrah dilontar sebanyak 7 batu kecil. Waktu melontar sesudah tergelincirnya matahari pada tiap-tiap hari.
5.      Bermalam di Mina
6.      Tawaf Wada’
7.      Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan.  

                                                    V.            Macam-macam Haji
Cara mengerjakan haji dan umrah ada 3 cara yaitu:
a)      Ifrad , yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu baru kemudian mengerjakan umrah.
b)      Tamattu’, yaitu mendahulukan umrah dulu daripada haji dalam waktu haji.
c)      Qiran, yaitu haji dan umrah dikerjakan bersama-sama.
                                                 VI.            Sunah Haji
1.      Ifrad
2.      Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki.
3.      Berdoa sesudah membaca talbiyah.
4.      Membaca dzikir sewaktu tawaf.
5.      Shalat dua rakaat sesudah tawaf.
6.      Masuk ke Ka’bah.
7.      Mandi sebelum ihram.
8.      Melakukan tawaf Qudum

                                              VII.            Larangan ketika ihram
1.      Bagi laki-laki
·         Memakai pakaian yang berjahit
·         Menutup kepala
2.      Bagi perempuan
·         Menutup muka
·         Memakai sarung tangan
3.      Bagi laki-laki dan perempuan
·         Memakai wangi-wangian baik di badan maupun di pakaian
·         Mencukur rambut atau bulu badan yang lain
·         Memakai minyak rambut
·         Memotong kuku
·         Menikah, menikahkan, atau meminang
·         Melakukan hubungan suami istri
·         Berbicara kotor atau mencaci maki
·         Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

                                           VIII.            Tahallul (penghalalan beberapa larangan)
Tahallul adalah melepaskan diri dari ihram.
Ada tiga perkara yaitu:
1.      Melontar jumrah ‘Aqabah pada hari raya haji
2.      Mencukur atau menggunting rambut
3.      Tawaf yang diiringi dengan sa’i, kalau ia belum sa’i sesudah tawaf qudum.
Apabila dua perkara diantara tiga perkara di atas telah dikerjakan, halallah baginya beberapa larangan seperti: memakai pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka atau memakai sarung tangan bagi perempuan, memotong kuku, memakai wangi-wangian, minyak wangi, serta berburu dan membunuh binatang yang liar. Adapun penghalal umrah yaitu sesudah selesai dari semua pekerjaannya.

                                                 IX.            Meninggalkan rukun haji
Apabila ketinggalan hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, ia wajib membayar fidyah dan mengqadha pada tahun berikutnya. Orang yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji selain dari hadir di Padang Arafah, ia tidak halal dari ihramnya hingga dikerjakannya rukun yang ketinggalan itu. Karena rukun-rukun yang lain itu mempunyai waktu yang luas, maka hendaklah ia lekas mengerjakannya agar ia halal dari ihramnya. Barang siapa meningalkan salah satu dari wajib-wajib haji atau umrah, ia wajib membayar denda(dam),tetapi barang siapa meninggalkan sunah haji atau umrah, ia tidak wajib melakukan apa-apa.

                                                    X.            Tanah haram dan isinya
Tanah haram adalah tanah sekeliling Masjidil Haram yang telah diberi tanda/batas pada beberapa penjuru. Di Masjidil Haram dilarang memburu binatang, begitu juga memotong dan mencabut pepohonan dan rerumputan, baik bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram maupun tidak. Pepohonan dan rerumputan yang dilarang dipotong dan dicabut adalah yang masih hidup dan tidak menyakiti. Tetapi kalau pohon dan rumput tersebut sudah kering dan mengganggu, misalnya yang berduri, maka boleh dicabut atau dipotong. Boleh pula mengambilnya untuk dijadikan obat. Hewan yang berbahaya juga boleh dibunuh.

                                                 XI.            Dam
Dam artinya denda karena melanggar larangan-larangan dalam ibadah haji dan umrah, terkadang diistilahkan juaga dengan fidyah yang berarti tebusan atas kesalahan yang dilakukan.
Jenis-jenis dam antara lain:
1.      Dam tamattu’ dan qiran. Artinya orang yang mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’ atau qiran , ia wajib membayar denda.  Meninggalkan ihram dari miqat, meninggalkan melontar jumrah, bermalam di Muzdalifah atau Mina, tawaf wada’, dan ketinggalan hadir di Padang Arafah, dendanya sama dengan denda tamattu’. Adapun dendanya diatur sebagai berikut:
·         Menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban
·         Kalau tidak sanggup menyembelih kambing, ia wajib puasa 10 hari: 3 hari wajib dikerjakan sewaktu ihram paling lambat sampai hari raya haji, 7 hari lagi wajib dikerjakan sesudah ia kembali ke negerinya.
2.      Denda karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan haji, dendanya adalah memilih salah satu dari 3 perkara berikut: menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban, puasa 3 hari, bersedekah 3 sa’(9,3 liter) makanan kepada 6 orang miskin.
3.      Dam karena berhubungan suami istri, yang membatalkan haji dan umrah apabila terjadi sebelum tahallul pertama. Dendanya sebagai berikut: Menurut fatwa Umar, awalnya wajib menyembelih unta, kalau tidak dapat ia wajib menyembelih sapi, kalau tidak dapat sapi ia wajib menyembelih 7 ekor kambing. Jika tidak dapat, maka memberikan makanan kepada fakir miskin di Tanah Haram sebanyak harga unta. Jika masih tidak mampu,maka ia hendaklah berpuasa. Tiap ¼ sha’ dari harga unta tadi, ia harus puasa 1 hari, puasanya boleh dimana saja. Namun, untuk menyembelih unta atau sapi, serta bersedekah wajib dilakukan di Tanah Haram. Ulama yang lain berpendapat wajib menyembelih 1 ekor kambing saja.
4.      Dam karena membunuh binatang buruan(binatang liar). Dendanya adalah:
·         Menyembelih kambing
·         Menyerahkan 3 sha’ pada 6 fakir miskin yang berada di tanah haram(setiap 1 fakir miskin=1/2 sha’)
·         Berpuasa tiga hari
5.      Dam karena terhambat(terhalang). Orang yang terhalang di jalan tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah baik di Tanah Haram maupun tidak, ia hendaknya tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat ia terhalang tadi dan mencukur rambut kepalanya.

                                              XII.            Umrah
Menurut etimologi artinya ziarah atau berkunjung. Sedangkan menurut terminologi, umrah adalah menyengaja mengunjungi Baitullah dalam rangka melaksanakan amalan-amalan umrah. Dasar umrah adalah QS. Al-Baqarah:196
وَ أَتِمُّوا الْحَجَّ وَلْعُمْرَةَ لِلَّهِ
  
Artinya : “Lakukanlah haji dan umrah secara sempurna karena Allah”.
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ عَا ءِشَةَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ مِنْ جِهَادٍ؟ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَاقِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ. رزاه أحمدوابن ماجه
  Dari Aisyah. Ia berkata kepada Rasulullah SAW.”Adakah wajib atas perempuan berjihad?”Jawab beliau,”Ya, tetapi jihad mereka bukan peperangan, melainkan mengerjakan haji dan umrah.”

Rukun umrah ada lima:
1.      Ihram  
2.      Tawaf
3.      Sa’i
4.      Mencukur rambut
5.      Tertib
                 Miqat umrah
Miqat zamani(ketentuan waktu) yaitu sepanjang tahun boleh ihram untuk umrah.
Miqat makani(ketentuan tempat), sama dengan tempat ihram haji. Kecuali bagi yang umrah dari Mekah, hendaklah keluar dari Tanah Haram dan miqatnya adalah di Tanah Halal.
Wajib umrah
1.      Ihram dari miqatnya
2.      Menjauhkan diri dari larangan-larangan umrah yang sama juga dengan larangan-larangan haji.

C.    SIMPULAN
Haji wajib dikerjakan orang islam bagi yang sudah mampu melaksanakannya baik untuk biaya perjalanan maupun biaya untuk keluarga yang ditinggalkan serta memenuhi syarat-syarat wajib haji. Bagi orang yang mampu biayanya namun secara fisik tidak mampu atau sudah meninggal ia boleh mewakilkan orang lain dengan biaya dari orang yang diwakilkan. Dan barang siapa yang telah mampu melakukan perjalanan haji namun ia tidak segera melaksanakannya ia akan berdosa. Haji dan umrah diwajibkan hanya sekali seumur hidup karena Nabi Muhammad SAW hanya melakukan satu kali yakni saat haji wada’.

D.    PENUTUP
Demikianlah makalah tentang haji dan umrah kami buat. Kami menyadari masih banyak kekurangan dari makalah ini, untuk itu kami menerima dengan senang hati saran maupun kritik dari Dosen Pembimbing dan rekan-rekan semua. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan pembaca semua.

DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman. 1998. Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo.
Djazuli, Zainuddin. 2008. Fiqh Ibadah(Panduan Lengkap Beribadah Versi Ahlussunnah). Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr.
Abdusshomad, Muhyiddin. 2004. Fiqh Tradisionalis. Surabaya: Khalista.
























HAJI DAN UMRAH
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Fiqh
Dosen Pengampu: : H. Amin Farih,M.Ag




Disusun Oleh:
1.      Siti Choiriyyah                        (123911282)
2.      Seksi Sumiyati                        (123911281)


PROGRAM DUAL MODE SYSTEM(DMS) PGMI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa komentar dan masukan anda dengan blog ini ?

Followers