HUKUM ISLAM DI INDONESIA
PERSPEKTIF SEJARAH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : H. Amin Farih, M.Ag
Disusun Oleh:
Masykur (
123911216)
Masyhuri Alwi (123911217)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
PERSPEKTIF SEJARAH
A.
LATAR
BELAKANG MUNCULNYA TEORI
Islam telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke
Indonesia. Waktu penjajah Belanda datang ke Indonesia, (Hindia Belanda), bangsa
Indonesia telah menyaksikan kenyataan bahwa di Hindia Belanda telah menganut
sistem hukum, yaitu agama yang dianut di Hindia Belanda, seperti hukum islam,
hindu budha, dan nasrani serta hukum adat bangsa Indonesia.
Berlakunya hukum islam bagi sebagian besar penduduk Hindia Belanda,
berkaitan dengan mnculnya kerajaan-kerajaan islam setelah runtuhnya Majapahit
pada sekitar tahun 1581. Walaupun pada mulanya kedatangan Belanda yang notabene
beragama Kristen protestan ke Indonesia tidak ada kitannya dengan masalah hukum
(agama), namun pada perkembangan selanjutnya, berkaitan dengan kepentingan penjajah,
akhirnya mereka tidak bisa menghindari
persentuhan masalah hukum dengan penduduk pribumi. Berhubungan dengan masalah
hukum adat di Indonesia dan hukum agama bagi masing-masing pemeluknya,munculah
beberapa teori-teori hukum diantaranya adalah teori receptio in complexu dan
teori receptie yang muncul sebelum kemerdekaan Indonesia. Tiga teori lainnya,
yaitu teori receptie exit, receptie a contrario, dan teori eksistensi muncul
setelah Indonesia merdeka.
B.
PERKEMBANGAN
XXX ISLAM INDONESIA
1.
Masa Penjajahan
Indonesia
masih berada dalam jajahan Belanda ketika pasukan Jepang secara bertahap memasuki
wilayah Indonesia. Di bawah pimpinan Letnan Jenderal Hitoshi Imamura, Jepang mulai menduduki beberapa wilayah di
Indonesia. Adapun kedatangan Jepang ke berbagai wilayah Indonesia dapat diperhatikan dalam
tabel berikut ini!
No
|
Waktu
|
Keterangan
|
1
|
11 Januari 1942
|
Jepang menduduki di Tarakan, Kalimantan Timur.
|
2
|
23 Januari 1942
|
Jepang menduduki di Balikpapan, Kalimantan
Timur.
|
3
|
14 Pebruari 1942
|
Jepang menduduki di Palembang.
|
4
|
16 Pebruari 1942
|
Jepang menduduki di Plaju.
|
5
|
1 Maret 1942
|
Jepang menduduki beberapa daerah di Pulau
Jawa, 6yakni di Merak, Teluk Banten, Cirebon, dan Pasuruan.
|
6
|
5 Maret 1942
|
Jepang berhasil merebut Batavia dari tangan
Belanda.
|
a. Pendudukan Jepang di Indonesia
Pada awal kedatangannya Jepang disambut dengan simpati oleh bangsa
Indonesia. Di berbagai tempat Jepang
dielu-elukan sebagai pembebas bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan Belanda. Jetapi sesungguhnya kedatangan
Jepang di Indonesia memiliki maksud
tertentu. Menyerahnya Belanda kepada Jepang bukan berarti bangsa Indonesia telah
bebas dari belenggu penjajahan. Sebaliknya, secara resmi Jepang memulai masa pendudukannya di Indonesia.
Jepang ingin mengambil kekayaan alam yang ada
di Indonesia dan sekaligus ingin mencari tenaga manusia Indonesia untuk persiapan perang
menghadapi sekutu. Untuk itu, Jepang berusaha keras untuk mendapatkan simpati dari rakyat
Indonesia, terutama para pemimpin
pergerakan nasional. Untuk itu Jepang memberi kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk: (a) memperbolehkan rakyat Indoneia untuk
mengibarkan bendera Merah Putih, (b)
memperbolehkan rakyat Indonesia untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan (c) memperbolehkan rakyat
Indonesia untuk menggunakan Bahasa Indonesia
dalam kehidupan sehari hari, menggantikan Bahasa Belanda.
b. Pengerahan Tenaga Romusha
Sikap manis Jepang terhadap bangsa Indonesia
tidak bertahan lama. Bahkan lama
kelamaan tentara Jepang menunjukkan sikap yang bengis dan kejam. Semua
hasil bumi Indonesia seperti beras,
jagung, singkong, telur, dan ternak diambil secara sewenang-wenang oleh Jepang.
Semuanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tentara Jepang. Akibatnya bangsa Indonesia mengalami bencana
kelaparan. Selain itu, bangsa Indonesia
juga mengalami kekurangan pakaian. Karena sulitnya mencari pakaian, rakyat
Indonesia membuat pakaian dari bahan
karung goni, daun rumbia, dan sejenisnya yang serba compang-camping.
Penderitaan
bangsa Indonesia semakin
meningkat pada saat
Jepang menerapkan rhomusa, yakni kerja paksa yang diterapkan
oleh pemerintah pendudukan Jepang.
Rakyat Indonesia dipaksa mengerjakan pekerjaan berat, seperti membangun
jalan raya, membangun jembatan,
membangun lapangan udara, membangun benteng pertahanan, dan sebagainya. rakyat Indonesia dipaksa
bekerja keras tanpa upah sedikitpun. Tidak
sedikit di antara rakyat
Indonesia yang mati kelaparan atau terserang penyakit.
c. Organisasi-organisasi Bentukan Jepang
Jepang membentuk beberapa organisasi yang
digunakan untuk menarik simpati bangsa
Indonesia. Adapun organisasi-organisasi bentukan Jepang antara lain
Gerakan Tiga A, Pusat Tenaga Rakyat
(Putera), Pembantu Prajurit (Heiho), dan Pembela Tanah Air (Peta). Gerakan Tiga A didirikan pada tanggal 29
April 1942 dengan ketua MR. Syamsuddin,
dibantu oleh K. Sutan Pamuncak dan Muhammad Saleh. Semboyan Gerakan Tiga
A adalah: Jepang pemimpin Asia, Jepang Pelindung Asia, dan Jepang Cahaya Asia.
Akan tetapi organisasi ini kurang
mendapat sambutan dari kalangan bangsa Indonesia.
Pusat Tenaga Rakyat (Putera) dibentuk pada tanggal 9 Maret
1943. organisasi ini dipimpin
oleh beberapa tokoh pergerakan nasional Indonesia, seperti Ir. Soekarno,
Drs. Moeh. Hatta, Ki Hajar Dewantoro,
dan K.H. Mas Mansur. Oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, organisasi ini dimanfaatkan untuk mengobarkan semangat
kemerdekaan. Itulah sebabnya, pada
tanggal 8 Januari 1944 Putera dibubarkan oleh Jepang, dan diganti dengan organisasi baru yang bernama
Perhimpunan Jawa atau Jawa Hokokai.
Untuk membantu Jepang dalam menghadapi
pasukan sekutu, pada tanggal 16 Juni 1943
Perdana Menteri Jepang Hideki Tojo mengumumkan bhwa rakyat Indonesia
diberi kesempatan untuk ikut serta dalam kegiatan politik dan pemerintahan.
Sebagai tindak lanjutnya, tentara Jepang
membentuk Heiho (Pembantu Prajurit) dari kalangan bangsa Indonesia. Mereka
diberi latihan militer di Tangerang. Setelah dianggap cukup pasukan heiho
dikirim ke berbagai medan pertempuran menghadapi kekuatan sekutu. Selain itu
Jepang juga membentuk organisasi semi militer lain, seperti Barisan Pembantu
Polisi (Keibodan), Barisan pemuda (Seinendan), Perhimpunan Wanita (Fujinkai),
dan sebagainya.
Pada tanggal 3 Oktober 1943 Jepang membentuk
tentara Pembela Tanah Air (Peta). Banyak pemuda Indonesia yang mendaftarkan
diri menjadi anggota Peta. Mereka mendapatkan latihan militer yang dipusatkan
di Bogor. Tentara Peta dibentuk untuk mempertahankan tanah air Indonesia dari
ancaman pasukan sekutu. Di dalam Peta terdapat lima jenis pangkat, yaitu
Daidanco (Komandan Batalion), Cudanco (Komandan Kompi), Shodanco (Komandan
Peleton), Bundancho (Komandan Regu), dan Giyuhei (Komandan Sukarela).
d. Perlawanan Rakyat Indonesia terhadap
Pendudukan Jepang
Pemerintah pendudukan Jepang yang kejam telah menimbulkan
penderitaan lahir batin bagi bangsa Indonesia. Kelaparan, kemiskinan,
penyakit, dan kematian terjadi di mana-mana. Para pemuda yang menjadi anggota romusha banyak
yang tidak kembali dan tidak diketahui nasibnya. Penderitaan tersebut telah menimbulkan semangat
perlawanan dikalangan bangsa Indonesia. Tokoh-tokoh bangsa bangkit mempimpin
pemberontakan menghadapi kekejaman
bangsa dan kebengisan
yang dilakukan oleh
pemerintah pendudukan Jepang.
2.
Masa Kemerdekaan
a. Pernyataan
proklamasi
Pada hari Jumat tanggal 17
Agustus 1945 tepat pukul 10.00 WIB di Pegangsaan Timur No.
56 Jakarta dibacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno didampingi Drs. Moh. Hatta dan dilanjutkan dengan pengibaran bendera
merah putih oleh S. Suhud dan Cudanco Latief Hendradiningrat dan diiringi dengan
nyanyian lagu Indonesia Raya dan diteruskan oleh sambutan Walikota Suwiryo dan
Dr. Mawardi. Setelah upacara selesai masing-masing meninggalkan tempat.
Proklamasi berlangsung secara sederhana, namun penuh khidmat dan dihadiri oleh
±1.000 orang terdiri dari para pemimpin bangsa, kelompok pemuda para pejuang
dan rakyat yang mengetahui peristiwa tersebut.
Pernyataan proklamasi memiliki arti yang sangat
penting bagi bangsa Indonesia. Proklamasi merupakan titik puncak perjuangan
pergerakan kemerdekaan, lepas dari belenggu penjajahan asing dan lainnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan proklamasi, bangsa Indonesia dapat
menentukan hidupnya sendiri sesuai dengan harkat dan martabat, serta
sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Dengan demikian proklamasi membawa
perubahan yang besar dalam kehidupan bangsa Indonesia.
b. Perumusan teks proklamasi
Atas
jasa Ahmad Soebarjo pertemuan diadakan di rumah Laksamana Muda Maeda di Jalan
Imam Bonjol No.1 Jakarta untuk membicarakan pelaksanaan proklamasi. Menjelang
pagi tanggal 17 Agustus 1945 teks proklamasi dirumuskan oleh Ir. Soekarno, Drs.
Moh. Hatta, dam Ahmad Soebarjo yang disaksikan oleh Sayuti Melik, Sukarni, B.M
Diah, dan Sudiro. Naskah proklamasi yang ditulis tanggan oleh Soekarno
dibacakan di hadapan peserta rapat. Setelah mendapat persetujuan ini dan siapa
yang menandatangani teks tersebut kemudian diketik oleh Sayuti Melik dengan
beberapa perubahan yang kemudian ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama
bangsa Indonesia. Disetujui pula bahwa proklamasi diadakan di rumah Soekarno di
Jalan Pegangsaan Timur No.56 Jakarta.
c. Penataan
kehidupan ekonomi pemerintahan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang perlu berbenah diri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan tujuan mensejahterakan kehidupan rakyat. Adapun upaya pemerintah dalam
menata kehidupan berbangsda dan bernegara adalah sebagai berikut:
1)
Kondisi ekonomi Awal Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaaan kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
sangat memprihatinkan hal ini disebabkan karena:
a)
Mewarisi sistem ekonomi Jepang
b)
Adanya inflasi yang disebabkan
beredarnya uang Jepang yang tidak terkendali
c)
Kas negara kosong
d)
Tidak seimbangnya pemasukan
dan pengeluaran negara.
e)
Blokade ekonomi oleh Belanda
sebab perhitungan Belanda bahwa dengan senjata ekonomi akan dapat merobohkan
RI.
Dalam rangka membangun kepercayaan rakyat dan membangun
ekonomi yang sehat pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan-tindakan
sebagai berikut:
a)
Menetapkan tiga mata uang De
Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda dan mata uang penduduk
Jepang.
b)
Untuk mengatasi kesulitan
moneter dengan persetujuan BP-KNIP, Menteri Keuangan Ir. Surachman melaksanakan
pinjaman nasional yang akan dibayarkan kembali selambat-lambatnya 40 tahun.
c)
Pada tanggal 1 Oktober 1946
pemerintah mengeluarkan uang kertas yang Oeang Repoeblik Indonesia atau ORI.
Hal ini disebabakan tanggal 6 Maret 1946, Panglima Sekutu mengumumkan
berlakunya uang NICA (Netherlands Indies Civil Administration) di daerah-daerah
yang diduduki Serikat sebagai pengganti uang Jepang.
d)
Pembentukan Bank Negara
Indonesia pada tanggal 1 November 1946 yang bertugas untuk mengatur nilai tukar
ORI dengan valuta asing yang ada di Indonesia.
2)
Menembus Blokade Ekonomi
Dalam usahanya untuk menembus blokade ekonomi musuh
Pemerintah RI melakukan berbagai usaha untuk mematahkan blokade ekonomi
tersebut. Usahanya antara lain :
a)
Memberikan batuan beras kepada
pemerintah India yang saat itu sedang dilanda kelaparan dengan didasarkan
kepada segi kemanusiaan. Namun, secara politik tindakan tersebut menegaskan
kehadiran Republik Indonesia di dunia.
b)
Mengadakan hubungan dagang
langsung dengan luar negeri, antara lain dengan perusahaan swasta Amerika yaitu
BTC (Banking and Trading Corporation) suatu badan perdagangan semi pemerintah
yang dipimpin oleh Sumitro Djoyohadikusumo.
c)
Mengalihkan kegiatan
perdagangan dari pulau Jawa ke pulau Sumatera. Misalnya, hasil karet dari
Sumatera di ekspor ke wilayah Singapura.
d)
Membentuk perwakilan resmi di
Singapura pada tahun 1947 dengan nama Indonesia Office (indof) yang bertugas
memperjuangkan kepentingan luar negeri Indonesia, menembus blokade Belanda dan
perdagangan barter. Badan ini digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk
menembus blokade ekonomi oleh Belanda
e)
Konsep Ketahanan ekonomi.
3.
Masa Orde Lama
a)
Demokrasi Liberal (1950 –
1959)
Dalam proses pengakuan kedaulatan dan pembentukan kelengkapan
negara, ditetapkan pula sistem demokrasi yang dipakai yaitun sistem demokrasi
liberal. Dalam sistem demokrasi ini presiden hanya bertindak sebagai kepala
negara. Presiden hanya berhak mengatur formatur pembentukan kabinet. Oleh
karena itu, tanggung jawab pemerintah ada pada kabinet. Presiden tidak boleh
bertindak sewenang-wenang. Adapun kepala pemerintahan dipegang oleh perdana
menteri.
Dalam sistem demokrasi ini, partai-partai besar seperti Masyumi,Pni,dan
PKI mempunyai partisipasi yang besar dalam pemerintahan. Dibentuklah
kabinet-kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat
) yang merupakan kekuatan-kekuatan partai besar berdasarkan UUDS 1950.
Setiap kabinet yang berkuasa harus mendapat dudkungan
mayoritas dalam parlemen (DPR pusat). Bila mayoritas dalam parlemen tidak
mendukung kabinet, maka kabinet harus mengemblikan mandat kepada presiden.
Setelah itu, dibentuklah kabinet baru untuk mengendalikan pemerintahan selanjutnya.
Dengan demikian satu ciri penting dalam penerapan sistem Demokrasi Liberal di
negara kita adalah silih bergantinya kabinet yang menjalankan pemerintahan.
Kabinet yang pertama kali terbentuk pada tanggal 6 september
1950 adalah kabinet Natsir. Sebagai formatur ditunjuk Mohammad Natsir sebagai
ketua Masyumi yang menjadi partai politik terbesar saat itu. Program kerja
Kabinet Natsir pada masa pemerintahannya secara garis besar sebagai berikut ;
1)
Menyelenggarakan pemilu untuk
konstituante dalam waktu singkat.
2)
Memajukan perekonomian,
keeshatan dan kecerdasan rakyat.
3)
Menyempurnakan organisasi
pemerintahan dan militer.
4)
Memperjuangkan soal Irian
Barat tahun 1950.
5)
Memulihkan keamanan dan
ketertiban.
Dalam menjalankan kebijakannya, kabinet ini banyak memenuhi
hambatan terutama dari tubuh parlemen sendiri. Bentuk negara yang belum
sempurna dengan beberapa daerah masih berada ditangan pemerintahan Belanda
memperuncing masalah yang ada dalam kabinet tersebut. Perbedaan politik antara
presiden dan kabinet tersebut menyebabkan kedekatan antara presiden dengan
golongan oposisi (PNI). Hal itu menentang sistem politik yang telah berlaku
sebelumnya, bahwa presiden seharusnya memiliki sikap politik yang sealiran
dengan parlemen. Secara berturut-turut setelah kejatuhan kabinet Natsir, selama
berlakunya sistem Demokrasi Liberal, presiden membentuk kabinet-kabinet baru
hingga tahun 1959.
Pada masa Demokrasi Liberal ini juga berhasil
menyelenggarakan pemilu I yang dilakukan pada 29 september 1955 dengan agenda
pemilihan 272 anggota DPR yang di lantik pada 20 Maret 1956. Pemilu pertama
tersebut juga telah berhasil badan konstituante (sidang pembuat UUD).
Selanjutnya badan konstituante memiliki tugas untuk merumuskan UUD baru. Dalam
badan konstituante sendiri, terdiri berbagai macam partai, dengan dominasi
partai-partai besar seperti NU,PKI,Masyumi dan PNI. Dari nama lembaga tersebut
dapatlah diketahui bahwa lembaga tersebut bertugas untuk menyusun konstitusi.
Konstituante melaksanakan tugasnya ditengah konflik berkepanjangan yang muncul
diantara pejabat militer, pergolakan daerah melawan pusat dan kondisi ekonomi
tak menentu.
b)
Demokrasi Terpimpin (1959 –
1965)
1)
Sistem politik Demokrasi
Terpimpinat
Kekacauan terus menerus dalam kesatuan negara Republik
Indonesia yang disebabkan oleh begitu banyaknya pertentangan terjadi dalam
sistem kenegaraan ketika diberlakukannya sistem demokrasi liberal. Pergantian
dan berbagai respon dari dari daerah dalam kurun waktu tersebut memaksa untuk
dilakukannya revisi terhadap sistem pemerintahan. Ir.Soekarno selaku presiden
memperkenalkan konsep kepemimpinan baru yang dinamakan demokrasi
terpimpin. Tonggak bersejarah diberlakukannya sistem demokrasi terpimpin
adalah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Peristiwa tersebut mengubah tatanan kenegaraan yang telah
terbentuk sebelumya. Satu hal pokok yang membedakan antara sistem Demokrasi
Liberal dan Demokrasi Terpimpin adalah kekuasaan Presiden. Dalam Demokrasi
Liberal, parlemen memiliki kewenangan yang terbesar terhadap pemerintahan dan
pengambilan keputusan negara. Sebaliknya, dalam sistem Demokrasi Terpimpin
presiden memiliki kekuasaan hampir seluruh bidang pemerintahan.
Dengan diberlakukannya Dekrit Presiden 1959 terjadi
pergantian kabinet dari Kabinet Karya (pimpinan Ir.Djuanda) yang dibubarkan
pada 10 juli 1959 dan digantikan dengan pembentukan Kabinet Kerja yang dipimpin
oleh Ir.Soekarno sebagai perdana menteri dan Ir.Djuanda sebagai menteri
pertama. Kabinet ini yang memiliki program khusus yang berhubungan dengan
masalah keamanan,sandang pangan, dan pembebasan Irian Barat. Pergantian
institusi pemerintahan anatara lain di MPR (pembentukan MPRS), pemebntukan
DPR-GR dan pembentukan DPA.
Perkembangan dalam sistem pemerintahan selanjutnya adalah
pernetapan GBHN pertama. Pidato Presiden pada acara upacara bendera tanggal 17
agustus 1959 berjudu”Penemuan Kembali Revolusi Kita ”dinamakan Manifestasi
Politik Republik Indonesia (Manipol), yang berintikan USDEK (UUD
1945,Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Kepribadian Indonesia).
Institusi negara selanjutnya adalah mengitegrasikan sejumlah badan eksekutif
seperti MPRS, DPRS, DPA, Depernas, dan Front Nasional dengan tugas sebgai
menteri dan ikut serta dalam sidang-sidang kabinet tertentu yang selanjutnya
ikut merumuskan kebijaksanaan pemerintahan dalam lembaga masing-masing.
Dalam Demokrasi Terpimpin presiden mendapat dukungan dari
tiga kekuatan besar yaitu Nasionalis, Agama dan Komunis. Ketiganya menjadi
kekuatan presiden dalam mempertahankan kekuasaannya. Kekuasaan mutlak presiden
pada masa itu telah menjadikan jabatan tersebut sebagai pusat legitimasi yang
penting bagi lainnya. Presiden sebagai penentu kebijakan utama terhadap
masalah-masalah dalam negeri maupun luar negeri .
2)
Gerakan 30 September 1965
Salah satu momen sejarah yang mungkin paling membekas dalam
perjalanan sejarah Indonesia adalah Peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Peristiwa tersebut sampai saat ini masih menimbulkan kontrofersi dalam
pengungkapan fakta yang sebenarnya. Berbagai versi tentang gerakan 30 S
tersebut telah dikemukakan diantaranya;
Peristiwa G 30 S versi Pemerintah Orde Baru yakni peristiwa
30 S merupan suatu tindakan makar yang dilakukan oleh PKI terhadap pemerintah
Indonesia yang sah. Tindakan kudeta tersebut dilakukan untuk merebut kekuasaan
dari Ir.Soekarno selaku Penguasa Tertinggi Angkatan Bersenjata dan Presiden
seumur hidupberdasarkan konsep Demokrasi Terpimpin. Cara penggulingan tahun
1965 tersebut adalah dengan menyatukan sejumlah organisasi onderbouw yang masih
tersisa pascaperistiwa 1948.
4.
Masa Orde Baru
a)
Lahirnya Orde Baru
Akibat adanya pemberontakan Gerakan 30 September
timbullah reaksi dari berbagai Parpol,Ormas,Mahasiswa dan kalangan
pelajar. Pada tanggal 8 Oktober 1965 partai politik seperti IPTKI, NU, Partai
Kristen Indonesia, dan organisasi massa lainnya melakukan apel kebulatan tekad
untuk mengamankan Pancasila dan menuntut pembubaran PKI serta ormas-ormasnya.
Pada tanggal 23 Oktober 1965 parpol yang anti komunis membentuk Front Pancasila
dan diikuti oleh pembentukan KAMI ( Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia ), KAPI (
Ksatuan Aksi Pelajar Indonesia ), dan lain-lain. Pada tanggal 10 Januari 1966
KAMI mencetuskan TRITURA ( Tiga Tuntutan Rakyat ) “Bubarkan PKI dan
ormas-ormasnya,Bersihkan kabinet dari unsur PKI,dan turunkan harga-harga”
b)
Kebijakan Politik Orde Baru
Rezim Orde Baru memiliki kekuasaan penuh mengendalikan
kehidupan politik masa itu. Kebijakan politik yang diterapkan dalam masa Orde
Baru dapat dilihat dari awal lahirnya Orde Baru. Pemberangusan hak-hak
berpolitik bagi eks anggota PKI dan keluarganya, merupakan salah satu kebijakan
yang mengundang kontroversi dari masyarakat. Pemerintah Orde Baru memberikan
kesempatan politik hanya kepada golongan tertentu saja. Menjelang
dilaksanakannya pemilu pada tahun 197, jumlah partai yang menjadi peserta, tidak
sebanyak partai politik di tahun 1955. Dari hasil pemilu tersebut para
wakil-wakil partai menduduki 360 kursi ditambah 100 kursi lagi yang
anggota-anggotanya diangkat oleh Presiden sehingga anggota DPR berjumlah 460
orang. Dari susunan kursi DPR yang semacam ini maka DPR selalu mendukung
kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Untuk pemiliu-pemilu selanjutnya tahun
1977,1982,1987,1992, hingga 1997 pemerintah menyederhanakan jumlah partai
politik yang ada. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun
1975 . Partai Persatuan Pembangunan merupakan fusi dari partai-partai islam
seperti NU, Parmusi, PSSI, dan PERTI. Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia
adalah fusi dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan Parkindo, hanya
Golkar yang tidak mempunyai fusi partai manapun.
c)
Menguatnya Peran Negara dan
Dampaknya
Pemegang pemerintahan di Orde Baru adalah kalangan militer.
Kekuasaan sentralistik yang digunakan oleh pemerintah Orde Baru menunjukkan
berbagai akibatnya di akhir pemerintahan Orde Baru. Kekuasaan militer hampir di
seluruh bidang pembangunan.
Pada akhir tahu 90-an dengan runtuhnya rezim Orde Baru dan
seiring dengan era reformasi terbuka kesempatan bagi rakyat untuk menentanng
kekuasaan yang otoriter itu . operasi militer mengerikan yang selam 10 tahun
tertutup rapat dari pengetahuan publikpun terbongkar. Presiden Soeharto dan
rezimnya menyadari bahwa, kemenangan mereka dapat tercapai antara lain berkat
dukungan tokoh-tokoh islam termasuk ormas-ormasnya simpatisan masyumi. Tetapi
ketika muncul tuntutan dari tokoh-tokoh masyumi yang baru bebas dari tahanan
rezim Orde Lama, untuk merehabilitasi partainya, Soeharto tegas menolak dengan
alasan ”yuridis, ketatanegaraan, dan psikologi “. Bahkan Soeharto dengan nada
yang agak marah, mengaskan, Ia menolak setiap keagamaan dan akan menindak
setiap usaha eksploitasi masalah agama untuk maksud-maksud kegiatan politik
yang tidak pada tempatnya. Dalam kata lain, pemerintahan Orde Baru yang
didominasi militer tidak menyukai kebangkitan politik islam.
d)
Jatuhnya Pemerintahan Orde
Baru.
Pemerintah Orde Baru selama 32 tahun, ternyata tidak
konsisten dan konsekuen terhadap tekad awalnyamuncul Orde Baru. Pada awalnya
Orde Baru bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen dalam tatanan bermasyarakat, berbangsa, dan bertanah air. Latar
belakang munculnya tuntutan Soeharto agar mundur dari jabatannya atau yang
menjadi titik awal berakhirnya Orde Baru.
1)
Adanya krisis politik di mana
setahun sebelum pemilu 1997, kehidupan politik Indonesia mulai memanas.
Pemerintah yang didukung Golkar berusaha memepertahankan kemenangan mutlak yang
telah dicapai dalam lima pemilu sebelumnya. PPP begitupun PDI ataupun Golkar
dianggapa tidak mampu lagi memenuhi aspirasi politik masyarakat.
2)
Adanya krisis ekonomi yang
melanda Indonesia pada pertengahan Juli 1997. Sebenarnya krisis ini juga
terjadi dibeberapa negara di Asia namun Indonesialah yang merasakan dampak yang
paling buruk. Hal ini disebabkan karena pondasi perekonomian Indonesia rapuh,
praktik KKN, dan monopoli ekonomi mewarnai pembangunan ekonomi Indonesia.
3)
Adanya krisis Sosial,
bersamaan dengan krisis ekonomi kekerasan di masyarakat semakin meningkat.
Melonjaknya angka pengangguran. Kesenjangan ekonomi menyebabkan kecemburuan
sosial di tengah masyarakat. Gerakan moral dalam aksi damai menuntut reformasi
mulai ditunggangi berbagai kepentingan individu dan kelompok.
4)
Pelaksanaan hukum di masa Orde
Baru terdapat banyak ketidakadilan. Misalnya kekuasaan kehakiman yang
dinyatakan dalam pasal 24 UUD 1945 bahwa kehakiman memilik kekuasaan yang
merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintahan. Namun pada kenyataannya
kekuasaan kehakiman berada di bawah kekuasaan eksekutif.
Kronologi jatuhnya pemerintahan Orde Baru berawal dari
terpilihnya kembali Soeharto sebagai presiden melalui sidang umum MPR yang
berlangsung tanggal 1 – 11 Maret 1998, ternyata tidak menimbulkan dampak
positif yang berarti bagi upaya pemulihan kondisi ekonomi bangsa justeru
memperparah gejolak krisis. Dan gelombang aksi mahasiswa silih berganti
menyuarakan beberapa agenda reformasi.
Keberhasilan Pemerintahan Orde Baru dalam melaksanakan
pembangunan ekonomi, harus diakui sebagai suatu prestasi besar bagi bangsa
Indonesia. Di tambah dengan meningkatnya sarana dan prasarana fisik infrastruktur
yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun,
keberhasilan ekonomi maupun infrastruktur Orde Baru kurang diimbangi dengan
pembangunan mental ( character building ) para pelaksana pemerintahan
(birokrat), aparat keamanan maupun pelaku ekonomi (pengusaha / konglomerat).
Kalimaksnya, pada pertengahan tahun 1997, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
yang sudah menjadi budaya (bagi penguasa, aparat dan penguasa)
5.
Masa Reformasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan
Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan
hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
a)
Krisis Politik
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan
menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat berada di tangan
sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam
UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Pada dasarnya secara de jore (secara hukum)
kedaulatan rakyat tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil dari rakyat,
tetapi secara de facto (dalam kenyataannya) anggota MPR sudah diatur dan
direkayasa, sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan
kekeluargaan (nepotisme).
Gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan
terhadap lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber
ketidakadilan, di antaranya :
-
UU No. 1 Tahun 1985 tentang
Pemilihan Umum
-
UU No. 2 Tahun 1985 tentang
Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR
-
UU No. 3 Tahun 1985 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya.
-
UU No. 5 Tahun 1985 tentang
Referendum
-
UU No. 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Massa.
Perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional dianggap telah
menimbulkan ketimpangan ekonomi yang lebih besar. Monopoli sumber ekonomi oleh
kelompok tertentu, konglomerasi, tidak mempu menghapuskan kemiskinan pada
sebagian besar masyarakat Indonesia. Kondisi dan situasi Politik di tanah air
semakin memanas setelah terjadinya peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli 1996.
Peristiwa ini muncul sebagai akibat terjadinya pertikaian di dalam internal
Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Krisis politik sebagai faktor penyebab terjadinya gerakan
reformasi itu, bukan hanya menyangkut masalah sekitar konflik PDI saja, tetapi
masyarakat menuntut adanya reformasi baik didalam kehidupan masyarakat, maupun
pemerintahan Indonesia. Di dalam kehidupan politik, masyarakat beranggapan
bahwa tekanan pemerintah pada pihak oposisi sangat besar, terutama terlihat
pada perlakuan keras terhadap setiap orang atau kelompok yang menentang atau
memberikan kritik terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil atau dilakukan oleh
pemerintah. Selain itu, masyarakat juga menuntut agar di tetapkan tentang
pembatasan masa jabatan Presiden.
b)
Krisis Hukum
Pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan Orde Baru terdapat
banyak ketidakadilan. Sejak munculnya gerakan reformasi yang dimotori oleh
kalangan mahasiswa, masalah hukum juga menjadi salah satu tuntutannya.
Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum agar dapat mendudukkan
masalah-masalah hukum pada kedudukan atau posisi yang sebenarnya.
c)
Krisis Ekonomi
Krisi moneter yang melanda Negara-negara di Asia Tenggara
sejak bulan Juli 1996, juga mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia.
Ekonomi Indonesia ternyata belum mampu untuk menghadapi krisi global tersebut. Krisi
ekonomi Indonesia berawal dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar
Amerika Serikat.
Ketika nilai tukar rupiah semakin melemah, maka pertumbuhan
ekonomi Indonesia menjadi 0% dan berakibat pada iklim bisnis yang semakin
bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami keterpurukan yaitu dengan
dilikuidasainya sejumlah bank pada akhir tahun 1997. Sementara itu untuk
membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (KLBI). Ternyata udaha yang dilakukan pemerintah ini tidak
dapat memberikan hasil, karena pinjaman bank-bank bermasalah tersebut semakin
bertambah besar dan tidak dapat di kembalikan begitu saja.
Krisis moneter tidak hanya menimbulkan kesulitan keuangan
Negara, tetapi juga telah menghancurkan keuangan nasional. Faktor lain yang
menyebabkan krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak terlepas dari masalah
utang luar negeri. Utang Luar Negeri Indonesia Utang luar negeri Indonesia
menjadi salah satu faktor penyebab munculnya krisis ekonomi. Namun, utang luar
negeri Indonesia tidak sepenuhnya merupakan utang Negara, tetapi sebagian lagi
merupakan utang swasta. Utang yang menjadi tanggungan Negara hingga 6 februari
1998 mencapai 63,462 miliar dollar Amerika Serikat, utang pihak swasta mencapai
73,962 miliar dollar Amerika Serikat. Akibat dari utang-utang tersebut maka
kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia semakin menipis. Keadaan seperti ini
juga dipengaruhi oleh keadaan perbankan di Indonesia yang di anggap tidak sehat
karena adanya kolusi dan korupsi serta tingginya kredit macet.
d)
Krisis Kepercayaan
Demontrasi di lakukan oleh para mahasiswa bertambah gencar
setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos Elang Mulia
Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Lesmana, dan Hafidhin Royan.
Tragedi Trisakti itu telah mendorong munculnya solidaritas
dari kalangan kampus dan masyarakat yang menantang kebijakan pemerintahan yang
dipandang tidak demokratis dan tidak merakyat.
Soeharto kembali ke Indonesia, namun tuntutan dari masyarakat
agar Presiden Soeharto mengundurkan diri semakin banyak disampaikan. Rencana
kunjungan mahasiswa ke Gedung DPR / MPR untuk melakukan dialog dengan para
pimpinan DPR / MPR akhirnya berubah menjadi mimbar bebas dan mereka memilih
untuk tetap tinggal di gedung wakil rakyat tersebut sebelum tuntutan reformasi
total di penuhinya. Tekanan-tekanan para mahasiswa lewat demontrasinya agar
presiden Soeharto mengundurkan diri akhirnya mendapat tanggapan dari Harmoko
sebagai pimpinan DPR / MPR. Maka pada tanggal 18 Mei 1998 pimpinan DPR/MPR
mengeluarkan pernyataan agar Presiden Soeharto mengundurkan diri.
Presiden Soeharto mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh
agama, tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian Presiden mengumumkan tentang
pembentukan Dewan Reformasi, melakukan perubahan kabinet, segera melakukan
Pemilihan Umum dan tidak bersedia dicalonkan kembali sebagai Presiden.
Dalam perkembangannya, upaya pembentukan Dewan Reformasi dan
perubahan kabinet tidak dapat dilakukan. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998
Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri/berhenti sebagai Presiden
Republik Indonesia dan menyerahkan Jabatan Presiden kepada Wakil Presiden
Republik Indonesia, B.J. Habibie dan langsung diambil sumpahnya oleh Mahkamah
Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana.
C.
PEMBAHASAN
Teori Receptio in Complexu ini, dipelopori oleh Lodewijk Willem Christian
van den Berg tahun 1845-1925. Teori receptio in Complexu menyatakan bahwa bagi
setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing. Bagi orang Islam berlaku
penuh hukum Islam sebab ia telah memeluk agama Islam. Teori Receptio in
Complexu ini telah diberlakukan di zaman VOC sebagaimana terbukti dengan
dibuatnya berbagai kumpulan hukum untuk pedoman pejabat dalam menyeleaikan
urusan-urusan hukum rakyat pribumi yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan VOC
yang kemudian dikenal sebagai Nederlandsch Indie. Cotohnya, Status Batavia
yang saat ini desebut Jakarta 1642 pada menyebutkan bahwa sengketa warisan
antara pribumi yang beragama islam harus diselesaikan dengan mempergunakan
hukum islam, yakni hukum yang dipergunakan oleh rakyat sehari-hari. Untuk
keperluan ini, D.W Freijer menyusun buku yang memuat hukum perkawinan dan hukum
kewarisan islam.
2.
Teori Receptie
Teori Receptie dipelopori oleh Christian Snouck Hurgronje dan Cornelis van
Volenhoven pada tahun 1857-1936. Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye
agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum adat,
jika mereka berpegang terhadap ajaran dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka
akan sulit menerima dan dipengaruhi dengan mudah oleh budaya barat. Teori ini
bertentangan dengan Teori Reception in Complexu. Menurut teori recptie, hukum
islam tidak secara otomatis berlaku bagi orang islam. Hukum islam berlaku bagi
orang islam jika sudah diterima atau diresepsi oleh hukum adat mereka. Oleh
karena itu, hukum adatlah yang menentukan berlaku tidaknya hukum islam. Sebagai
contoh teori recptie saat ini di Indonesia diungkapkan sebagai berikut.
Hukum islam yang bersumber dari Al-qur’an dan Al-hadits hanya sebagian
kecil yang mmpu dilaksanakan oleh orang islamdi Indonesia. Hukum pidana islam
yang bersumber dari Al-Qur’an danAl- hadits tidak mempunyai tempat eksekusi
bila hukum yang dimaksud tidak diundangkan di Indonesia. Oleh karena itu, hukum
pidana islam belum pernah berlaku kepada pemeluknya secara hukum ketatanegaraan
di Indonesia sejak merdeka sampai saat ini. Selain itu, hukum islam baru dapat
berlaku bagi pemeluknya secara yuridis formal bila telah diundangkan di
Indonesia. Teori ini berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.
3.
Teori Receptie Exit
Teori Receptie Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. Menurutnya
setelah Indonesia merdeka, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dan Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia,
semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori
receptie bertentangan dengan jiwa UUD ’45. Dengan demikian, teori
receptie itu harus exit alias keluar dari tata hukum Indonesia merdeka.
Teori Receptie bertentangan dengan Al-Qur’an danAl-Hadits.Secara tegas UUD
’45 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Demikiandinyatakan dalam pasal 29 (1) dan (2). Menurut teori recptie exit,
pemberlakuan hukum islam tidak harus didasarkan pada hukum adat. Pemahaman
demikian kebih dipertegas lagi, antara lain dengan berlakunya UU No. 1 tahun
1974tentang perkawinan, yang memberlakukan hukum islam bagi orang islam (pasal
2 ayat 1), UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama,Instruksi presiden No. 1
tahun 1991 tentang Kompulasi Hukum Islam di Indonesia (KHI).
4.
Teori Receptie A Contrario
Teori Receptie Exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh
Sayuti Thalib, S.H. dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario. Teori
Receptie A Contrario yang secara harfiah berarti lawan dari Teori Receptie
menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak
bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam. Sebagai contoh, umpamanya di
Aceh, masyarakatnya menghendaki agar soal-soal perkawinan dan soal warisan
diatur berdasarkan hukum islam. Apabila ada ketentuan adat boleh saja dipakai
Selama itu tidak bertentangan dengan hukum islam. Dengan demikian, dalam Teori
Receptie A Contrario, hukum adat itu baru berlaku kalau tidak bertentangan
dengan hukum Islam. Inilah Sayuti Thalib dengan teori reception a contrario.
5.
Teori Eksistensi
Sebagai kelanjutan dari Teori Receptie Exit dan Teori Recepio Contrario,
menurut Ichtijanto S.A, muncullah teori eksistensi. Teori eksistensi adalah
teori yang menerangkan adanya hukum islam dan hukum Nasional Indonesia. Menurut
teori ini, eksistensi atau keberadaan hukum islam dan hukum nasional itu ialah:
a.
Ada, dalam arti hukum islam berada
dalam hukum nasional sebagai bagian yang integral darinya.
b.
Ada, dalam arti adanya
kemandiriannya yang diakui berkekuatan hukum nasional dan sebagai hukum
nasional.
c.
Ada dalam hukum nasional, dalam arti
norma hukum islam sebagai penyaring baahan-bahan hukum nasional Indonesia.
Berdasarkan teori eksistensi diatas, mka keberadaan hukum islam dalam tata
hukum nasional, merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah adanya.
Bahkan lebih dari itu, hukum islam merupakan bahan utama dari hukum nasional.
D.
KESIMPULAN
Pluralitas agama, sosial dan budaya
di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi
hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi
syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep
hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesia dalam
perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak
menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi
formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang
berwenang menyelesaikan persoalan tersebut.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia.
Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah
Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya.
Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan
hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan
dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.
DAFTAR PUSTAKA
Daud
Ali Mohammad. 1999. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hamka.
1976. Sejarah Umat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Suepomo.
1977. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa komentar dan masukan anda dengan blog ini ?