Pages

Minggu, 21 Juli 2013

fiqih taharah


MAKALAH
KITAB AL TAHARAH
(BERSUCI)
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih  
Dosen Pengampu : H. Amin Farih, M.Ag





Disusun Oleh:
Muhammad Ihsan       (123911218)
Murofi’atun                (123911219)





FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
 SEMARANG
2013


KITAB AL TAHARAH (BERSUCI)

A.      PENDAHULUAN
Bersuci merupakan salah satu ajaran yang sangat ditekankan dalam Islam. Terutama menyangkut ibadah shalat, suci merupakan syarat sahnya shalat. Oleh karena itu setiap orang yang hendak shalat harus bersuci dahulu. Cara bersuci dari hadats adalah dengan mengerjakan wudlu', mandi atau tayammum, sedangkan cara bersuci dari najis adalah dengan menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Kualitas pahala ibadah juga dipermasalah jika kebersihan dan kesucian diri seseorang dari hadats maupun najis belum sempurna, maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Ini berarti bahwa kebersihan dan kesucian dari najis maupun hadats merupakan keharusan bagi setiap manusia yang akan melakukan ibadah, terutama sholat, membaca Al-Qur'an, naik haji, dan lain sebaginya.
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Seungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri (Al-Baqoroh :222).
Dalam Fikih masalah ini dibahas dalam bab Thaharah. Thaharah menurut bahasa artinya “bersih” sedang menurut syara’ berarti bersih dari hadats dan najis. Bersuci dari hadats hanya di bagian badan saja. hadats ada dua, yaitu: hadats besar dan hadats kecil. Cara menghilangkan hadats besar dengan mandi atau tayamum dan cara menghilangkan hadats kecil dengan wudhu atau tayamum. Bersuci dari najis berlaku pada badan, Pakaian dan tempat. Cara menghilangkan harus dengan airsuci dan mensucikan. Adapun dalam makalah ini kami akan membahas:
1.         Bersuci dengan air
2.         Wudlu dan mandi wajib
3.         Tayamum dan pekerjaan yang dilarang karena hadas

B.       PEMBAHASAN
1.         Bersuci dengan air
Air merupakan alat thoharoh (bersuci) yang paling dominan. Karenanya, hampir seluruh kitab fiqih, selalu diawali dengan pembahasan air terlebih dahulu. Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan. Dilihat dari sumbernya air itu ada tujuh macam:
a.       Air hujan
b.      Air laut
c.       Air sungai
d.      Air sumur
e.       Air Embum
f.       Air telaga
g.      Air salju
Jenis sumber air di atas bisa dikatakan air suci mensucikan, tetapi jika dilihat dari segi hukumnya air itu dibagi menjadi 4 macam:
a.       Air Muthlak 
Air Muthlak yaitu air suci yang dapat mensucikan (thahir wa munthahhir lighairih), artinya air itu dapat digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air salju dan air embun.
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَد
Artinya: Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya."

b.      Air Makhruh
Air makruh; yaitu air yang yang suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakannya Seperti air musyammas: Air musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di daerah yang panas seperti Negara yaman saat kemarau (Untuk Negara Indonesia, termasuk bercuaca sedang, sehingga air yang terkena sengatan matahari tidak masuk kategori musyammas).
وَعَن إِسْمَاعِيل بن عَيَّاش حَدثنِي صَفْوَان بن عَمْرو، وَعَن حسان بن أَزْهَر عَن عمر بن الْخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ: لَا تغتسلوا بِالْمَاءِ المشمس فَإِنَّهُ يُورث البرص.
Artinya: Dari Isma’il bin ‘Ayyasy telah menceritakan kepadaku Shofwan bin ‘Amru, dan dari Hasan bin Azhardari ‘Umar bin Khattab radliyallhu ‘anhu beliau berkata: janganlah kalian membasuh dengan air al-musyammasy (air yang dipanaskan dengan matahari) karena sesungguhnya ia membawa penyakit kusta.



c.       Air Suci tetapi tidak mensucikan
Air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (tharir wa ghairu muntharir lighairih); yaitu air Yang boleh diminum tetapi tidak sah untuk bersuci. contohnya: 
1)        Air Musta’mal yaitu Air sedikit yang telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya. 
2)        Air suci yang tercampur dengan benda suci, seperti air teh, air kopi dan lain sebagainya.
أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُوري المرأة أو قال بسؤرها؛ قال ابو عيسى هذا حديث حسن 
Artinya : Rasulullah SAW melarang laki-laki berwudhu dengan bekas air yang dipakai bersuci perempuan dan Abu Isa (Tirmidzi) mengatakan Hadits ini hasan (H.R. at-Turmidzi)

d.      Air Mutanajis
Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis. Air mutanajis, apabila kurang dari dua kulah (kira-kira 60cm x 60cm kubik), maka tidak sah untuk bersuci. tetapi apabila lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya), maka sah untuk bersuci.
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ  أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ  وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّان
Artinya : Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis".

2.         Wudlu dan mandi wajib
a.       Wudlu
Wudlu menurut bahasa artinya bersih atau indah, Wudlu ialah membersihkan anggota tubuh dengan air yang suci mensucikan berdasarkan syarat dan rukun yang telah ditentukan untuk menghilangkan hadas kecil.



Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 6:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”

Senada dengan ayat di atas, bahwa Rasulullah SAW berasabda:
عَنْ عَمِّهِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَغْسِلُ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحُ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : Dari Rifa'ah bin Rafi', bahwa dia pernah duduk di samping Nabi SAW. Beliau bersabda, "Sesungguhnya shalat seseorang tidak akan sempurna sehingga dia menyempurnakan wudhunya seperti apa yang telah diperintahkan Allah SWT, yaitu membasuh mukanya dan tangannya sampai ke siku, juga mengusap kepalanya serta membasuh kedua kakinya sampai ke siku. " shahih sunan ibnu majah

1)        Syarat-syarat Wudlu
a)    Islam
b)   Mumayiz
c)    Tidak berhadas besar
d)   Memamakai air yang suci mensucikan
e)    Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit
2)        Rukun wudlu
a)      Niat
عن امير المؤمنين ابى حفص عمربن الخطاب رضى الله عنه قال : سمعت رسو ل الله صلى الله عليه وسلّم يقول : انّما الأعمال بنّيّات وانّما لكلّ امرئٍ ما نو، فمن كانت هجرته الى الله ورسوله فهجرته الى الله ورسوله؛ ومن كانت هجرته الى دنيا يصيبها اومراة بنمحها- فهجرته الى ما هاجراليه. رواه البخارى ومسلم
Artinya: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai apa yang diniatkan, barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang akan didapatkan atau wanita yang akan dinikahi maka hijrahnya sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari Muslim)
b)      Membasuh muka
c)      Membasuh dua tangan sampe siku
d)     Mengusap sebagian kepala dengan air
e)      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
f)       Tartib
Dalam hadits dikatakan bahwa :
وَعَنْ حُمْرَانَ أَنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ : رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya : Dari Humran bahwa Utsman meminta air wudlu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali dan tangan kirinya pun begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun begitu pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu seperti wudlu-ku ini. Muttafaq Alaihi.

3)        Sunah-sunah wudlu
a)         Membaca basmalah pada saat mulai wudlu
b)        Membasuh dua telapak tangan sampai pada kedua buku pergelangan tangan pada saat akan mulai wudlu
c)         Berkumur
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- ( ثُمَّ أَدْخَلَ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ.
Artinya: Dari Abdullah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu: Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu berkumur dan menghisap air melalui hidung satu tangan. Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi

d)        Istisyaq
وَعَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya : Dari Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu usaplah sela-sela jari dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau sedang berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
e)         Mengusap seluruh kepala
f)         Mengusap dua telinga luar dan dalam
وَعَنْهُ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ. أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ وَهُوَ الْمَحْفُوظُ
Artinya : Dari dia pula: bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap kepalanya. Dikeluarkan oleh Baihaqi. Menurut riwayat Muslim disebutkan: Beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan untuk mengusap kedua tangannya. Inilah yang mahfudh.

g)        Menyela-nyela jenggot yang tebal
وَعَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوءِ. أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya : Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

h)        Menyela-nyela jari-jari kedua tangan dan kaki
i)          Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan dari pada kiri
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ )  أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةِ
Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

j)          Membasuh tiap anggota tiga kali
k)        Berturut-turut (tertib) antara anggota-anggota yang dibaasuh
l)          Tanpa pertolongan orang lain kecuali sakit
m)      Tidak diseka atau dikeringkan kecuali ada keperluan atau sangat dingin
4)        Hal-hal yang membatalkan wudlu
a)      Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur atau salah satunya
b)      Hilangnya akal, bauk karena mabuk, gila atau karena tidur selain tidur yang tertutup pintu keluar anginnya
c)      Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan muhrim
d)     Menyentuh kemaluan baik qubul atau dubur dengan telapak tangan secara langsung
b.      Mandi wajib
Mandi wajib adalah bersuci yang diwajibkan karena adanya hadats akbar (hadats besar) seperti junub (keluar air mani atau bersetubuh) dan selesai dari masa haidh.
Adapun tata cara (kaifiyah) mandi junub tertera dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah ra:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَاءُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ عَلَى شِمَالِهِ، فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ، فَيُدْخِلُ اَصَابِعَهُ فِى اُصُولِ الشَّعْرِ، ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رأْسِهِ ثَلاَثَ حَفَنَاتٍ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ. متفق عليه. واللّفظ لمسلم
Artinya: “Bahwa Rasulullah SAW bila mandi karena janabat, ia memulai mencuci dua tangan kemudian menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kirinya, lalu membasuh kemaluannya kemudian berwudlu (seperti wudlu shalat), lalu mengambil air dan memasukkan jari-jari tangannya ke pangkal rambutnya (sampai air terasa membasahi kulit rambutnya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali, lalu menyiram keseluruh badannya kemudian mencuci kedua kakinya.” (HR. Muslim)

Hadits di atas menerangkan mandi besar yang dikerjakan Rasulullah SAW dengan  rinci, namun secara sederhana para fuqaha’ menetapkan rukun mandi, yakni dalam dua rukun: (1) niat; (2) membasahi/menyiram air keseluruh tubuh dari atas kepala (termasuk rambut) sampaike ujung kaki dengan rata.
3.         Tayamum dan pekerjaan yang dilarang karena hadas
Tayamum ialah mengusapkan debu pada wajah dan tangan karena untuk menggantikan membasuh anggota / wudlu / mandi besar dengan menggunakan niat  yang telah ditentukan. Dalam hadits Rasulullah SAW dijelaskan:
عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya: “Dari Umar Ibnu Khattab r.a. saat ia diatas mimbar, ia berkata:”Aku telah mendengar Rasulullah bersabda; “Sesungguhnya semua pekerjaan itu disertai dengan niyatnya”.



a.        Syarat-syarat tayammum
Bagi orang yang akan melaksanakana tayamum diharuskan adanya salah satu dari syarat-syarat dibawah ini:
1)   Adanya udzur menggunakan air karena sakit atau dalam perjalanan;
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ تَعَالَى وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ قَالَ: إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ فَيُجْنِبُ فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِم
Artinya: Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu tentang firman Allah (Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan) beliau mengatakan: "Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub tetapi dia takut akan mati jika dia mandi maka bolehlah baginya bertayammum." Riwayat Daruquthni secara mauquf marfu' menurut al-Bazzar dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim.

2)   Harus masuknya waktu sholat dengan yakin;
3)   Setelah masuk waktu harus berusaha mencari air dahulu;
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ )  رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ و لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ
Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanah itu merupakan alat berwudlu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air itu untuk mengusap kulitnya." Diriwayatkan oleh al-Bazzar. Shahih menurut Ibnul Qaththan dan mursal menurut Daruquthni.

4)   Terbatasnya air serta banyaknya yang membutuhkan, baik berupa manusia dengan syarat bukan murtad atau anjing dengan syarat tidak buas;dan
5)   Menggunakan debu yang suci dan mensucikan yang tidak kecampuran sesuatu seperti tepung atau lainnya dan harus yang kering dan yang ada debunya.
b.       Fardunya tayammum
Adapun fardunya melaksanakan tayamum ada empat :
1)   Niat seperti
نَوَيْتُ ا لتَّيَمُّمَ  لِا سْتِبَا حَةِ  ا لصَّلَا ةِ  فَرْضَ  لِلهِ  تَعَا لَى
Sedangkan kalau hanya niat tayamum saja tanpa menyandarkan pada sholat atau thowaf atau lainnya maka tidak sah tayamumnya. Dan waktunya niat ketika memindahkan debu dari tempatnya sampai pada sebagiannya wajah. Maka tidak sah apabila niatnya selesai sebelum sampainya debu kewajah
2)   Mengusap wajah. Didalam mengusap wajah tidak diwajibkan dan tidak disunahkan untuk menyela-nyelai jenggot walaupun jarang  dan menyela-nyelai tempat tumbuhnya rambut atau atas jidat (Kening) .
3)   Mengusap kedua tangan sampai atas siku. Dan wajib mengusapkan debu dibawah kuku.
Adapun cara  yang sempurna dalam mengusap tangan adalah sbb :
Mula-mula kita letakan telapak tangan kiri selain jempol dibawah jentik kanan sekira jentik kanan tidak keluar dari telunjuk kiri dan jentik kiri tidak keluar dari telunjuk kanan. Kemudian telapak kiri dijalankan dibawah luarnya telapak kanan, setelah sampai pada pergelangan maka kumpulkan semua jari selain jempolan pada pinggirnya dziro’ (tangan) sambil dijalankan setelah sampai atas siku lalu diputar untuk mengusap batinnya dziro’, dengan posisi jempol diangkat, setelah sampai dipergelangan jalankan jempol kiri pada dzohirnya jempol kanan. Begitu selanjutnya untuk yang kiri.
4)   Tartib. Artinya harus urut antara mengusap wajah dan tangan baik tayamumnya wudlu atau mandi atau lainnya.
c.        Sunah-sunahnya tayamum
Kemudian sunahnya melaksanakan tayamum adalah sebagai berikut :
1)   Membaca Basmalah
2)   Mendahulukan anggota kanan
3)   Berturut-turut apabila sehat, kalau tidak sehat seperti da’imul hadats berturut-turut hukumnya wajib.
4)   Melepas cincin pada pukulan pertama. Adapun melepas cincin pada pukulan kedua wajib.
5)   Menipiskan debu dengan cara meniup / mengibaskan tangan  setelah mengambil dan sebelum mengusapkan kewajah
6)   Membeber jari-jari tangan ketika mengambil debu

d.       Perkara yang membatalkan tayamum
Perkara yang membatalkan tayamum ada 3 :
1)   Semua perkara yang membatalkan wudlu
2)   Melihat air diluar waktu sholat. Kalau melihatnya didalam sholat maka ditafsil sebagai berikut :
-       Batal tayamumnya apabila sholatnya didaerah yang biasanya banyak air.
-       Tidak batal bila sholatnya didaerah yang biasanya jarang air.
3)   Murtad baik dengan sikap atau ucapan
Berkaitan dengan masalah bersuci (thaharah) terdapat beberapa amalan yang dilarang bagi setiap orang  yang berhadas selama ia belum bersuci dari hadasnya, baik hadas besar maupun kecil. Selain itu terdapat juga beberapa amalan yang khusus  dilarang bagi orang yang berhadas besar saja. Pertama, Hal-hal yang dilarang bagi seorang yang berhadas (baik besar maupun kecil):
a.    Menyentuh mushaf Al Qur’an.
b.    Sholat, fardhu maupun nafilah.
c.    Thowaf di baitullah.
Kedua, larangan khusus untuk orang yang berhadas besar (junub, nifas, haidh) ada lima hal:
a.    Melakukan sholat, thowaf, khotbah jum’ah dan sesamanya.
b.    Menyentuh Al-Qur’an waaupun menggunakan aling-aling. Dan juga haram menyentuh kantongnya.
c.    Membawa Al-Qur’an, kecuali ditempat yang bercampur benda dan niat membawa benda maka boleh.
d.   Membaca Al-Qur’an walaupun diniati dzikir
e.    Berdiam didalam masjid atau serambinya atau lainnya walaupun sebentar.

C.      KESIMPULAN
Thaharah merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Alloh kepada hamba sebelum melakukan ibadah yang lain. Thaharah hanya dilakukan dengan sesuatu yang suci dan dapat menyucikan. Thaharah juga menunjukan bahwa sesungguhnya islam sangat menghargai kesucian dan kebersihan sehingga diwajibkan kepada setiap muslim untuk senantiasa menjaga kesucian dirinya, hartanya serta lingkungannya. Hal ini dibuktikan dengan bab thaharah adalah bab pertama yang dibahas dalam setiap kitab fiqih yang ada.
DAFTAR PUSTAKA


Hassan Ahmad, Terjemah Bulughul Maram, Bandung: Diponegoro. 2006

Abyan, Amir. Fiqih, Semarang: Toha Putra. 2003

Asti Badiatul Muchlisin, Seks Indah Penuh Berkah, Semarang: Pustaka Adnan. 2006

Muhammad Abdullah, Fatkhul Qorib, sinqupuroh jedah: Indonesia

Anwar Moch, Fiqih Islam  Tarjamah Matan Taqrib, Bandung: PT Alma’arif, 1987

At-Turmidzi, Sunan at-Turmidzi, Semarang: Thaha Putra,

Musthofa Bisri, Azwadul Musthofawiyah Terjemah Arbain Nawawi, Kudus: Menara Kudus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa komentar dan masukan anda dengan blog ini ?

Followers