MAKALAH
KITAB AL TAHARAH
(BERSUCI)
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : H. Amin Farih, M.Ag
Disusun Oleh:
Muhammad Ihsan (123911218)
Murofi’atun (123911219)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
KITAB AL TAHARAH (BERSUCI)
A. PENDAHULUAN
Bersuci merupakan salah satu ajaran
yang sangat ditekankan dalam Islam. Terutama menyangkut ibadah shalat, suci
merupakan syarat sahnya shalat. Oleh karena itu setiap orang yang hendak shalat
harus bersuci dahulu. Cara bersuci dari hadats adalah dengan mengerjakan
wudlu', mandi atau tayammum, sedangkan cara bersuci dari najis adalah dengan
menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Kualitas pahala ibadah juga dipermasalah jika
kebersihan dan kesucian diri seseorang dari hadats maupun najis belum sempurna,
maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Ini berarti bahwa kebersihan dan
kesucian dari najis maupun hadats merupakan keharusan bagi setiap manusia yang
akan melakukan ibadah, terutama sholat, membaca Al-Qur'an, naik haji, dan lain
sebaginya.
إِنَّ
اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Seungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri (Al-Baqoroh
:222).
Dalam Fikih masalah ini dibahas
dalam bab Thaharah. Thaharah menurut bahasa artinya “bersih” sedang
menurut syara’ berarti bersih dari hadats dan najis. Bersuci dari hadats hanya
di bagian badan saja. hadats ada dua, yaitu: hadats
besar dan hadats kecil. Cara
menghilangkan hadats besar dengan mandi atau tayamum dan cara menghilangkan
hadats kecil dengan wudhu atau tayamum. Bersuci dari najis berlaku pada badan,
Pakaian dan tempat. Cara menghilangkan harus dengan airsuci
dan mensucikan. Adapun dalam makalah ini kami akan membahas:
1.
Bersuci dengan air
2.
Wudlu dan mandi wajib
3.
Tayamum dan pekerjaan yang dilarang karena
hadas
B. PEMBAHASAN
1.
Bersuci dengan air
Air merupakan alat thoharoh (bersuci)
yang paling dominan. Karenanya, hampir seluruh kitab fiqih, selalu diawali
dengan pembahasan air terlebih dahulu. Air yang dapat
digunakan untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan. Dilihat dari
sumbernya air itu ada tujuh macam:
a.
Air hujan
b.
Air laut
c.
Air sungai
d.
Air sumur
e.
Air
Embum
f.
Air
telaga
g.
Air
salju
Jenis sumber air di atas bisa dikatakan air suci mensucikan, tetapi jika dilihat dari segi hukumnya air itu dibagi menjadi 4 macam:
a.
Air
Muthlak
Air Muthlak yaitu air suci yang
dapat mensucikan (thahir wa munthahhir lighairih), artinya air itu dapat
digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air salju dan
air embun.
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا
يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ
وَصَحَّحَهُ أَحْمَد
Artinya: Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya
(hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang
menajiskannya."
b.
Air
Makhruh
Air makruh; yaitu air yang yang suci
dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakannya Seperti air musyammas: Air
musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di dalam bejana yang
terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di daerah yang panas
seperti Negara yaman saat kemarau (Untuk Negara Indonesia, termasuk bercuaca
sedang, sehingga air yang terkena sengatan matahari tidak masuk kategori
musyammas).
وَعَن إِسْمَاعِيل بن عَيَّاش حَدثنِي
صَفْوَان بن عَمْرو، وَعَن حسان بن أَزْهَر عَن عمر بن الْخطاب رَضِيَ اللَّهُ
عَنْه قَالَ: لَا تغتسلوا بِالْمَاءِ المشمس فَإِنَّهُ يُورث البرص.
Artinya: Dari Isma’il bin ‘Ayyasy telah menceritakan kepadaku
Shofwan bin ‘Amru, dan dari Hasan bin Azhardari ‘Umar bin Khattab radliyallhu
‘anhu beliau berkata: janganlah kalian membasuh dengan air al-musyammasy (air
yang dipanaskan dengan matahari) karena sesungguhnya ia membawa penyakit kusta.
c.
Air
Suci tetapi tidak mensucikan
Air suci tetapi tidak dapat
digunakan untuk bersuci (tharir wa ghairu muntharir lighairih); yaitu air Yang
boleh diminum tetapi tidak sah untuk bersuci. contohnya:
1)
Air
Musta’mal yaitu Air sedikit yang telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak
berubah sifatnya.
2)
Air
suci yang tercampur dengan benda suci, seperti air teh, air kopi dan lain
sebagainya.
أَنَّ النبي صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُوري
المرأة أو قال بسؤرها؛ قال ابو عيسى هذا حديث حسن
Artinya
: Rasulullah SAW melarang laki-laki berwudhu dengan bekas air yang dipakai
bersuci perempuan dan Abu Isa (Tirmidzi) mengatakan Hadits ini hasan (H.R.
at-Turmidzi)
d.
Air
Mutanajis
Air Mutanajis, yaitu air yang
terkena najis. Air mutanajis, apabila kurang dari dua kulah (kira-kira 60cm x
60cm kubik), maka tidak sah untuk bersuci. tetapi apabila lebih dari dua kulah
dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya), maka sah untuk bersuci.
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا
كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي
لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ أَخْرَجَهُ
الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّان
Artinya : Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air
telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu
lafadz hadits: "Tidak najis".
2.
Wudlu dan mandi wajib
a. Wudlu
Wudlu menurut bahasa artinya bersih atau indah, Wudlu ialah membersihkan
anggota tubuh dengan air yang suci mensucikan berdasarkan syarat dan rukun yang
telah ditentukan untuk menghilangkan hadas kecil.
Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 6:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki…”
Senada dengan ayat di atas, bahwa Rasulullah
SAW berasabda:
عَنْ
عَمِّهِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ حَتَّى
يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَغْسِلُ وَجْهَهُ
وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحُ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ
Artinya : Dari Rifa'ah bin Rafi', bahwa dia
pernah duduk di samping Nabi SAW. Beliau bersabda, "Sesungguhnya shalat
seseorang tidak akan sempurna sehingga dia menyempurnakan wudhunya seperti apa
yang telah diperintahkan Allah SWT, yaitu membasuh mukanya dan tangannya sampai
ke siku, juga mengusap kepalanya serta membasuh kedua kakinya sampai ke siku. " shahih sunan ibnu majah
1)
Syarat-syarat Wudlu
a) Islam
b) Mumayiz
c) Tidak berhadas besar
d) Memamakai air yang suci mensucikan
e)
Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke
kulit
2)
Rukun wudlu
a) Niat
عن امير المؤمنين ابى حفص
عمربن الخطاب رضى الله عنه قال : سمعت رسو ل الله صلى الله عليه وسلّم يقول : انّما
الأعمال بنّيّات وانّما لكلّ امرئٍ ما نو، فمن كانت هجرته الى الله ورسوله فهجرته
الى الله ورسوله؛ ومن كانت هجرته الى دنيا يصيبها اومراة بنمحها- فهجرته الى ما
هاجراليه. رواه البخارى ومسلم
Artinya: “Sesungguhnya
amalan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai
apa yang diniatkan, barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka
hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena
dunia yang akan didapatkan atau wanita yang akan dinikahi maka hijrahnya sesuai
dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari Muslim)
b) Membasuh muka
c) Membasuh dua tangan sampe siku
d) Mengusap sebagian kepala dengan air
e) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
f) Tartib
Dalam hadits
dikatakan bahwa :
وَعَنْ حُمْرَانَ أَنَّ عُثْمَانَ
دَعَا بِوَضُوءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضْمَضَ
وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ
يَدَهُ الْيُمْنَى إلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ
ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إلَى
الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ :
رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ
وُضُوئِي هَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya : Dari Humran bahwa Utsman meminta
air wudlu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan
menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar kemudian membasuh
wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali
dan tangan kirinya pun begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh
kaki kanannya hingga kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun begitu
pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam berwudlu seperti wudlu-ku ini. Muttafaq Alaihi.
3)
Sunah-sunah wudlu
a)
Membaca basmalah pada saat mulai wudlu
b)
Membasuh dua telapak tangan sampai pada kedua
buku pergelangan tangan pada saat akan mulai wudlu
c)
Berkumur
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ
زَيْدٍ رضي الله عنه -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- ( ثُمَّ أَدْخَلَ صلى الله عليه
وسلم يَدَهُ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ يَفْعَلُ ذَلِكَ
ثَلَاثًا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ.
Artinya: Dari Abdullah Ibnu Zaid
Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu: Kemudian beliau memasukkan tangannya
lalu berkumur dan menghisap air melalui hidung satu tangan. Beliau melakukannya
tiga kali. Muttafaq Alaihi
d)
Istisyaq
وَعَنْ لَقِيطِ بْنِ
صَبِرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْبِغْ
الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا
أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ
وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya : Dari Laqith Ibnu Shabirah
Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu usaplah sela-sela jari dan
isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau sedang
berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
e)
Mengusap seluruh kepala
f)
Mengusap dua telinga luar dan dalam
وَعَنْهُ أَنَّهُ رَأَى
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ
الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ. أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ وَهُوَ عِنْدَ
مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ
فَضْلِ يَدَيْهِ وَهُوَ الْمَحْفُوظُ
Artinya : Dari dia pula: bahwa dia pernah
melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil air untuk mengusap kedua
telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap kepalanya. Dikeluarkan
oleh Baihaqi. Menurut riwayat Muslim disebutkan: Beliau mengusap kepalanya
dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan untuk mengusap kedua tangannya.
Inilah yang mahfudh.
g)
Menyela-nyela jenggot yang tebal
وَعَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ
اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوءِ. أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ
وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya : Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyela-nyelai jenggotnya dalam
berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
h)
Menyela-nyela jari-jari kedua tangan dan kaki
i)
Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan dari
pada kiri
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي
الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا تَوَضَّأْتُمْ
فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ ) أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ
خُزَيْمَةِ
Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang
kanan." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
j)
Membasuh tiap anggota tiga kali
k)
Berturut-turut (tertib) antara anggota-anggota
yang dibaasuh
l)
Tanpa pertolongan orang lain kecuali sakit
m) Tidak diseka atau dikeringkan kecuali ada keperluan atau sangat dingin
4)
Hal-hal yang membatalkan wudlu
a) Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur atau salah satunya
b) Hilangnya akal, bauk karena mabuk, gila atau karena tidur selain tidur yang
tertutup pintu keluar anginnya
c) Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan muhrim
d) Menyentuh kemaluan baik qubul atau dubur dengan telapak tangan secara
langsung
b. Mandi wajib
Mandi wajib adalah bersuci yang diwajibkan karena adanya hadats
akbar (hadats besar) seperti junub (keluar air mani
atau bersetubuh) dan selesai dari masa haidh.
Adapun tata cara (kaifiyah) mandi
junub tertera dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah
ra:
كَانَ
رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَاءُ
فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ عَلَى شِمَالِهِ، فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ
يَأْخُذُ الْمَاءَ، فَيُدْخِلُ اَصَابِعَهُ فِى اُصُولِ الشَّعْرِ، ثُمَّ حَفَنَ
عَلَى رأْسِهِ ثَلاَثَ حَفَنَاتٍ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ، ثُمَّ
غَسَلَ رِجْلَيْهِ. متفق عليه. واللّفظ لمسلم
Artinya: “Bahwa Rasulullah SAW bila mandi karena janabat, ia
memulai mencuci dua tangan kemudian menuangkan air dengan tangan kanan ke
tangan kirinya, lalu membasuh kemaluannya kemudian berwudlu (seperti wudlu
shalat), lalu mengambil air dan memasukkan jari-jari tangannya ke pangkal
rambutnya (sampai air terasa membasahi kulit rambutnya, kemudian menyiramkan
air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali, lalu menyiram keseluruh badannya
kemudian mencuci kedua kakinya.” (HR. Muslim)
Hadits di atas
menerangkan mandi besar yang dikerjakan Rasulullah SAW dengan rinci, namun secara sederhana para fuqaha’
menetapkan rukun mandi, yakni dalam dua rukun: (1) niat; (2) membasahi/menyiram
air keseluruh tubuh dari atas kepala (termasuk rambut) sampaike ujung kaki
dengan rata.
3.
Tayamum dan pekerjaan yang dilarang karena
hadas
Tayamum ialah
mengusapkan debu pada wajah dan tangan karena untuk menggantikan membasuh
anggota / wudlu / mandi besar dengan menggunakan niat yang telah
ditentukan. Dalam hadits Rasulullah SAW dijelaskan:
عن
عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ
Artinya: “Dari Umar Ibnu Khattab r.a. saat ia diatas
mimbar, ia berkata:”Aku telah mendengar Rasulullah bersabda; “Sesungguhnya
semua pekerjaan itu disertai dengan niyatnya”.
a. Syarat-syarat tayammum
Bagi orang yang akan melaksanakana tayamum diharuskan adanya salah
satu dari syarat-syarat dibawah ini:
1)
Adanya udzur menggunakan air karena
sakit atau dalam perjalanan;
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ تَعَالَى وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ قَالَ: إِذَا
كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ فَيُجْنِبُ
فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ
رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ
اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِم
Artinya: Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
tentang firman Allah (Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan) beliau
mengatakan: "Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau
terserang penyakit kudis lalu ia junub tetapi dia takut akan mati jika dia
mandi maka bolehlah baginya bertayammum." Riwayat Daruquthni secara mauquf
marfu' menurut al-Bazzar dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
2)
Harus masuknya waktu sholat dengan
yakin;
3)
Setelah masuk waktu harus berusaha
mencari air dahulu;
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلصَّعِيدُ
وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ
اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ ) رَوَاهُ
اَلْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ و لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ
Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanah itu
merupakan alat berwudlu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga
sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air hendaklah ia bertakwa kepada
Allah dan menggunakan air itu untuk mengusap kulitnya." Diriwayatkan oleh
al-Bazzar. Shahih menurut Ibnul Qaththan dan mursal menurut Daruquthni.
4)
Terbatasnya air serta banyaknya
yang membutuhkan, baik berupa manusia dengan syarat bukan murtad atau anjing
dengan syarat tidak buas;dan
5)
Menggunakan debu yang suci dan
mensucikan yang tidak kecampuran sesuatu seperti tepung atau lainnya dan harus
yang kering dan yang ada debunya.
b. Fardunya tayammum
Adapun fardunya melaksanakan tayamum ada empat :
1)
Niat seperti
نَوَيْتُ ا لتَّيَمُّمَ لِا سْتِبَا
حَةِ ا لصَّلَا ةِ فَرْضَ لِلهِ تَعَا
لَى
Sedangkan
kalau hanya niat tayamum saja tanpa menyandarkan pada sholat atau thowaf atau
lainnya maka tidak sah tayamumnya. Dan waktunya niat ketika memindahkan debu
dari tempatnya sampai pada sebagiannya wajah. Maka tidak sah apabila niatnya
selesai sebelum sampainya debu kewajah
2)
Mengusap wajah. Didalam mengusap
wajah tidak diwajibkan dan tidak disunahkan untuk menyela-nyelai jenggot
walaupun jarang dan menyela-nyelai tempat tumbuhnya rambut atau atas
jidat (Kening) .
3)
Mengusap kedua tangan sampai atas
siku. Dan wajib mengusapkan debu dibawah kuku.
Adapun cara yang sempurna dalam mengusap tangan adalah
sbb :
Mula-mula kita letakan telapak tangan kiri selain jempol dibawah
jentik kanan sekira jentik kanan tidak keluar dari telunjuk kiri dan jentik
kiri tidak keluar dari telunjuk kanan. Kemudian telapak kiri dijalankan dibawah
luarnya telapak kanan, setelah sampai pada pergelangan maka kumpulkan semua
jari selain jempolan pada pinggirnya dziro’ (tangan) sambil dijalankan setelah
sampai atas siku lalu diputar untuk mengusap batinnya dziro’, dengan posisi
jempol diangkat, setelah sampai dipergelangan jalankan jempol kiri pada
dzohirnya jempol kanan. Begitu selanjutnya untuk yang kiri.
4)
Tartib. Artinya harus urut antara
mengusap wajah dan tangan baik tayamumnya wudlu atau mandi atau lainnya.
c. Sunah-sunahnya
tayamum
Kemudian sunahnya melaksanakan tayamum adalah sebagai berikut :
1)
Membaca Basmalah
2)
Mendahulukan anggota kanan
3)
Berturut-turut apabila sehat, kalau
tidak sehat seperti da’imul hadats berturut-turut hukumnya wajib.
4)
Melepas cincin pada pukulan
pertama. Adapun melepas cincin pada pukulan kedua wajib.
5)
Menipiskan debu dengan cara meniup
/ mengibaskan tangan setelah mengambil dan sebelum mengusapkan
kewajah
6)
Membeber jari-jari tangan ketika
mengambil debu
d. Perkara yang membatalkan tayamum
Perkara yang membatalkan tayamum ada 3 :
1)
Semua perkara yang membatalkan
wudlu
2)
Melihat air diluar waktu sholat.
Kalau melihatnya didalam sholat maka ditafsil sebagai berikut :
- Batal
tayamumnya apabila sholatnya didaerah yang biasanya banyak air.
- Tidak
batal bila sholatnya didaerah yang biasanya jarang air.
3)
Murtad baik dengan sikap atau
ucapan
Berkaitan dengan masalah
bersuci (thaharah) terdapat beberapa amalan yang dilarang bagi setiap orang
yang berhadas selama ia belum bersuci dari hadasnya, baik hadas besar
maupun kecil. Selain itu terdapat juga beberapa amalan yang khusus dilarang
bagi orang yang berhadas besar saja. Pertama, Hal-hal yang dilarang bagi
seorang yang berhadas (baik besar maupun kecil):
a. Menyentuh mushaf Al Qur’an.
b. Sholat, fardhu maupun nafilah.
c. Thowaf di baitullah.
Kedua, larangan khusus untuk orang yang berhadas besar (junub, nifas, haidh) ada
lima hal:
a. Melakukan sholat, thowaf, khotbah jum’ah dan sesamanya.
b. Menyentuh Al-Qur’an waaupun menggunakan aling-aling. Dan
juga haram menyentuh kantongnya.
c. Membawa Al-Qur’an, kecuali ditempat yang bercampur benda
dan niat membawa benda maka boleh.
d. Membaca Al-Qur’an walaupun diniati dzikir
e. Berdiam didalam masjid atau serambinya atau lainnya
walaupun sebentar.
C.
KESIMPULAN
Thaharah merupakan salah satu ibadah yang
disyariatkan oleh Alloh kepada hamba sebelum melakukan ibadah yang lain. Thaharah
hanya dilakukan dengan sesuatu yang suci dan dapat menyucikan. Thaharah juga
menunjukan bahwa sesungguhnya islam sangat menghargai kesucian dan kebersihan
sehingga diwajibkan kepada setiap muslim untuk senantiasa menjaga kesucian
dirinya, hartanya serta lingkungannya. Hal ini dibuktikan dengan bab thaharah
adalah bab pertama yang dibahas dalam setiap kitab fiqih yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Hassan Ahmad, Terjemah Bulughul Maram, Bandung: Diponegoro.
2006
Abyan, Amir. Fiqih, Semarang: Toha Putra. 2003
Asti Badiatul Muchlisin, Seks Indah Penuh Berkah, Semarang:
Pustaka Adnan. 2006
Muhammad Abdullah, Fatkhul Qorib, sinqupuroh jedah:
Indonesia
Anwar Moch, Fiqih Islam Tarjamah Matan Taqrib, Bandung:
PT Alma’arif, 1987
At-Turmidzi, Sunan at-Turmidzi, Semarang: Thaha Putra,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa komentar dan masukan anda dengan blog ini ?